Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Suku Cadang Sepeda Motor Bekas Di Kota Banda Aceh

Anggun Fatmayanti, 121209382 (2017) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Suku Cadang Sepeda Motor Bekas Di Kota Banda Aceh. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Jual Beli Barang Bekas]
Preview
Text (Jual Beli Barang Bekas)
SKRIPSI FULL ANGGUN FATMAYANTI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (944kB) | Preview

Abstract

Jual beli merupakan suatu bentuk muamalah yang dianjurkan Islam, ada pula jual beli yang diharamkan dan masih diperselisihkan hukumnya karena sebeb-sebab tertentu. Oleh karenanya dalam melakukan jual beli hendaknya dapat terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya untuk menghindari batal dan rusaknya transaksi. Salah satu syaratnya adalah objeknya harus jelas dan tidak mengandung unsur gharār yang dapat merugikan konsumen. Jual beli yang terdapat unsur gharār dan penipuan (tadlīs) sangat dilarang dalam Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmanakah gharār yang terjadi dalam transaksi jual beli suku cadang sepeda motor bekas. Adapun metode penelitian dalam kajian menggunakan metode deskriptif analisis serta teknik pengumpulan data menggunakan field research. Hasil penelitian di Lampaseh ditemukan bahwa adanya ketidakpastian terhadap kondisi barang terutama pada mesin atau suku cadang yang dijual kepada pembeli. Dala transaksi jual beli suku cadang di Lampaseh tidak menjelaskan secara detail kondisi suku cadang bekas yang akan mereka perjualbelikan, seperti masa penggunaan mesin sepeda motor yang mengalami kerusakan, baik karena disengaja maupun ketidaktahuan penjual sendiri. Di samping itu pihak pelaku usaha tidak memberikan kesempatan untuk mengajukan complain terhadap suku cadang yang telah dibeli apabila barang yang dibeli bermasalah. Jika transaksi sudah selesai, maka pihak pelaku usaha tidak bertanggung jawab lagi terhadap suku cadang apabila terjadi kerusakan atau ketidaksesuaian. Selanjutnya, dalam tinjauan hukum Islam, bentuk jual beli suku cadang sepeda motor bekas di Lampaseh tersebut tidak diperbolehkan apabila mengandung kecurangan yang dapat merugikan salah satu pihak dan hilangnya rasa saling ridha antara pembeli dan penjual. Tidak diperbolehkannya penjualan suku cadang bekas tersebut dalam hukum Islam disebabkan karena tidak adanya transparansi dari penjual atau pelaku usaha dalam menjelaskan keadaan barang yang dijual, serta tidak adanya kejelasan mengenai asal usul barang yang dijual di Lampaseh. Sehingga dalam tinjauan fiqh muamalah, jual beli semacam ini dikategorikan dalam jenis jual beli yang mengandung unsur tadlīs serta gharār dalam perolehan barangnya. Dalam kaitan tersebut, maka penulis menyarankan agar konsumen/pembeli lebih berhati-hati dalam memilih barang bekas yang dijual di pasar Lampaseh tersebut agar terhindar dari resiko praktik gharār dan tadlīs.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1 : 1. Dr. Analiansyah, S.Ag, M.Ag; 2. Mamfaluthy, S.HI, M.
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Perlindungan Konsumen, Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Anggun Fatmayanti
Date Deposited: 22 Dec 2017 08:13
Last Modified: 22 Dec 2017 08:13
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1970

Actions (login required)

View Item
View Item