Hukum Kepemimpinan Wanita Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah (Studi Atas Metode Istinbath Al-Ahkam Yusuf Al-Qaradhawi)

Muhammad Sejahtera, 150105013 (2022) Hukum Kepemimpinan Wanita Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah (Studi Atas Metode Istinbath Al-Ahkam Yusuf Al-Qaradhawi). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Hukum Kepemimpinan Wanita Dalam  Perspektif Siyasah Syar’iyyah (Studi Atas Metode Istinbath Al-Ahkam Yusuf Al-Qaradhawi)]
Preview
Text (Hukum Kepemimpinan Wanita Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah (Studi Atas Metode Istinbath Al-Ahkam Yusuf Al-Qaradhawi))
Muhammad Sejahtera, 150105013, FSH, HTN, 085206581254.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Kepemimpinan wanita adalah salah satu isu yang relatif cukup sering didialogkan di berbagai kesempatan dan diskusi ilmiah. Para ulama masih berbeda pendapat di dalam menyikapi masalah tersebut. Penelitian ini secara khusus mengkaji dan menelaah pendapat Yūsuf al-Qarḍāwī mengenai kepemimpinan wanita. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah pendapat, dalil dan metode istinbath al-ahkam Yūsuf al-Qarḍāwī terhadap hukum kepemimpinan wanita, bagaimana tinjauan siyasah syar’iyah terhadap pendapat Yūsuf al-Qarḍāwī tersebut. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Yūsuf al-Qarḍāwī, kepemimpinan wanita dibolehkan pada semua rumpun kekuasaan, baik kekuasaan eksekutif khususnya menjabat sebagai menteri, kekuasaan legislatif (DPR) dan kekuasaan yudikatif (hakim), di samping itu wanita juga dibolehkan menjadi kepala daerah. Namun begitu Yūsuf al-Qarḍāwī memandang bahwa wanita tidak boleh menjabat sebagai pemimpin tertinggi, seperti khalifah, imamah, predisen, ataupun perdana menteri, karena jabatan tersebut bertanggung jawab berbagai permasalahan umat, dan Rasul SAW juga sudah melarangnya. Dalil yang digunakan Yūsuf al-Qarḍāwī dalam membolehkan kepemimpinan wanita selain pemimpin tertinggi adalah QS. Al-Aḥzāb [33] ayat 35, QS. Al-Taubah [9] ayat 71 yang menyebutkan kedudukan wanita dan laki-laki sama. Kemudian, Yūsuf al-Qarḍāwī juga menggunakan QS. Al-Nisā’ [4] ayat 34, yang menyebutkan kepemimpinan laki-laki hanya di dalam urusan keluarga, kemudian QS. al-Aḥzāb [33] ayat 33 yang menyebutkan khusus kepada isteri nabi untuk tetap berada di dalam rumah dan bukan berlaku umum. Al-Qarḍāwī juga merujuk kepada hadis riwayat al-Bukhari dari Abi Bakrah, yang menyebutkan larangan kepemimpinan tertinggi kepada wanita. Metode istinbath al-ahkam yang digunakan Yūsuf al-Qarḍāwī ialah melalui pola penalaran bayani yaitu melihat kepada kaidah-kaidah kebahasaan yang ada dalam Alquran dan juga hadis. Dilihat dari konsep siyasah al-syar’iyyah, maka pendapat Yūsuf al-Qarḍāwī tentang kepemimpinan wanita sudah sesuai dengan konsep politik Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Muhammad Sejahtera
Date Deposited: 07 Feb 2022 03:19
Last Modified: 07 Feb 2022 03:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/19712

Actions (login required)

View Item
View Item