Tinjauan Hukum Islam Tentang Tukar Menukar Emas Dengan Penambahan Uang (Studi Kasus Toko Emas Labuhanhaji Aceh Selatan)

Sarini, 150102171 (2021) Tinjauan Hukum Islam Tentang Tukar Menukar Emas Dengan Penambahan Uang (Studi Kasus Toko Emas Labuhanhaji Aceh Selatan). Skripsi thesis, UPT. PERPUSTAKAAN.

[thumbnail of Tinjauan Hukum Islam Tentang Tukar Menukar Emas    Dengan Penambahan Uang (Studi Kasus Toko Emas Labuhanhaji Aceh Selatan)]
Preview
Text (Tinjauan Hukum Islam Tentang Tukar Menukar Emas Dengan Penambahan Uang (Studi Kasus Toko Emas Labuhanhaji Aceh Selatan))
Sarini, 150102171, FSH, HES, 085358515172.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Transaksi jual beli merupakan transaksi yang paling kuat bahkan menjadi aktivitas dalam dunia perniagaan.Para pihak bebas menentukan pilihan setiap barang yang ingin dimiliki, untuk memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan secara benar dan lepas dari unsur kecacatan pada objek transaksi maka diberlakukannya hak khiyar yaitu hak pilih untuk meneruskan atau membatalkan pembelian objek yang dimaksud oleh pembeli sehingga lepas dari unsur keterpaksaan dan juga penyesalan akibat cacat pada produk yang dipilihnya.Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan yaitubagaimana perjanjian garansi yang dilakukan oleh pihak pengurus dengan pihak kontraktor pada pemeliharaan payung di halaman Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, bagaimana sistem jaminan perbaikan pada kerusakan payung Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, bagaimana ditinjau dari perspektif akad khiyar syarat terhadap sistem garansi pasca pembelian payung Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang di peroleh dari penelitian lapangan (field research) dan data sekunder yang di peroleh dari penelitian kepustakaan (library research) dengan mempelajari buku-buku yang terkait dengan objek penelitian yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwaperjanjian yang dilakukan pada garansi payung elektrik Mesjid Raya Baiturrahman yaitu 1080 hari masa pemeliharaan terhitung sejak penyerahan pertama, dan jaminan perbaikan yang diberikan pihak PT.Waskita Karya adalah pemeliharaan yang tertera pada manual book payung selama masa kontrak berlaku. Konsep khiyar syarat terhadap sistem garansi pasca pembelian payung Mesjid Raya Baiturrahman Banda Acehpara pihak bebas untuk berinovasi dalam membuat perjanjian dan berbagai bentuk kesepakatan yang akan dicapai, selama hal tersebut tidak mengandung unsur penipuan dan berbagai konten lainnya yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum Islam. Kaidah ini dapat dipahami bahwa berbagai bentuk garansi terutama diktum tepenting pada khiyar syarat, dapat memberi peluang bagi para pihak untuk menetapkan berbagai pilihan jangka waktu yang akan mereka sepakati demi mewujudkan kepuasan pembeli dan menciptakan ketertarikan pembeli dan juga loyalitasnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Ridwan Nurdin, M.CL Pembimbing II : Jamhir, S.Ag., M.Ag
Uncontrolled Keywords: Sistem garansi, Khiyar syarat
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.29 Aspek Muamalat Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sarini Sarini
Date Deposited: 14 Feb 2022 03:33
Last Modified: 14 Feb 2022 03:33
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/19812

Actions (login required)

View Item
View Item