Persepsi Masyarakat Buddha Kecamatan Blang Pidie Terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah

Mirna Dian Anjani, 160105102 (2021) Persepsi Masyarakat Buddha Kecamatan Blang Pidie Terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Persepsi  Masyarakat  Buddha  Kecamatan  Blang  Pidie Terhadap  Peraturan  Gubernur  Aceh  Nomor  25  Tahun 2007 Tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah]
Preview
Text (Persepsi Masyarakat Buddha Kecamatan Blang Pidie Terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah)
Mirna Dian Anjani, 160105102, FSH, HTN, 085262863966.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Ketiadaan rumah ibadah masyarakat Buddha di Kecamatan Blang Pidie Kabupaten Abdya berdampak pada aktifitas agama seperti melaksanakan badah harus di rumah masing-masing, bahkan dihari-hari besar agama Buddha, masyarakat Buddha harus keluar kota untuk ikut merayakannya, seperti ke Medan, atau ke Meulaboh. Sebetulnya, pendirian rumah ibadah elah diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2007, dan berdasarkan jumlah penganut agama Buddha sebanyak 242 orang, semestinya mereka sudah memiliki rumah ibadah secara resmi. Pertanyaan dalam skripsi ini adalah bagaimana syarat-syarat mendirikan rumah ibadah berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2007, bagaimana persepsi masyarakat Buddha Kecamatan Blang Pidie terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2007. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan narrative research. Untuk membangun rumah ibadah harus memenuhi beberapa syarat yaitu; mematuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung, jumlah penganut agama minimal 150 orang, dukungan dari masyarakat paling sedikit 120 orang, rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, dan rekomendasi dari FKUB. Berdasarkan itu, masyarakat Buddha Blang Pidie menilai bahwa persyaratan yang diatur dalam Pergub Aceh sangat sulit dilaksanakan khususnya mendapatkan persetuan dari masyarakat muslim. Selain itu, masyarakat Buddha mengakui bahwa Peraturan Gubernur Aceh tidak terealisasikan sampai ke masyarakat Buddha, karena banyak dari kalangan masyarakat Buddha tidak mengetahui perihal Peraturan Gubernur Aceh tentang pedoman pendirian rumah ibadah. Dari paparan di atas disimpulkan bahwa aturan tentang pendirian rumah ibadah perlu di revisi, dan setelah itu diharapkan pemerintah mensosialisasikan peraturan pendirian ibadah dengan baik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 360 Social Problems and Services (Permasalahan dan Kesejahteraan Sosial) > 361 Masalah dan pelayanan kesejahteraan sosial pada umumnya > 361.8 Kegiatan masyarakat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Mirna Dian Anjani
Date Deposited: 22 Feb 2022 02:58
Last Modified: 22 Feb 2022 02:58
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/19841

Actions (login required)

View Item
View Item