Pemahaman Masyarakat Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara Terhadap Penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Raudina Meiranja, 170104001 (2021) Pemahaman Masyarakat Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara Terhadap Penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Pemahaman Masyarakat Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara Terhadap Penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat]
Preview
Text (Pemahaman Masyarakat Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara Terhadap Penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat)
Raudina Meiranja, 170104001, FSH, HPI, 082294430718.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini menguraikan tentang pemahaman masyarakat Kecamatan Lawe Bulan terhadap penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Urgensitas kajian ini dilakukan sebagai usaha memahami fenomena penegakan Qanun Hukum Jinayat di Lawe Bulan yang terlihat belum terjadinya perubahan antara sesudah dan sebelum diundangkannya Qanun Hukum Jinayat. Berangkat dari kenyataan tersebut, kemudian lakukan penelitian dengan perumusan masalah yaitu bagaimana pemahaman dan respon masyarakat terhadap penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Untuk menjawabnya digunakan metode penelitian kualitatif dalam penguraian hasil penelitian. Berikutnya dilakukan dengan pendekatan empiris untuk melihat kasus secara nyata, sehingga dibutuhkan data primer yaitu masyarakat Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pemahaman Hukum Masyarakat Kecamatan Lawe Bulan terhadap penerapan Qanun Hukum Jinayat, dalam hal ini dibagi pada dua, yaitu: Pertama, pengetahuan terhadap pemberlakuan Qanun Aceh Hukum Jinayat. Ditemukan bahwa tidak ada satupun masyarakat Kecamatan Lawe Bulan yang mengetahui tentang waktu pemberlakuan Qanun Hukum Jinayat. Hal ini dikarenakan tidak dilakukannya sosialisasi secara terstuktur oleh pihak yang berwenang (WH dan DSI), baik untuk masyarakat Kota terlebih di tingkat pedalaman. Kedua, dampak kurang tepatnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak berwenang, dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Desa, menyebabkan masyarakat Kecamatan Lawe Bulan tidak paham sama sekali tentang isi Qanun Hukum Jinayat. Walaupun ada sebagian yang mengetahui terkait tiga jarimah yang dilarang dalam Qanun Hukum Jinayat, yaitu maisir, khamar dan khalwat karena pernah melihat eksekusi yang dilakukan oleh aparat hukum. Oleh karena, keikutsertaan masyarakat dalam melihat eksekusi juga menjadi “pengetahuan” yang sangat fundamental agar masyarakat lebih patuh terhadap hukum, sehingga Qanun Hukum Jinayat tidak hanya dilihat sebagai tulisan semata, namun tetap berada pada posisi tinggi dalam dimenasi hukum, karena tujuannya untuk menegakkan syariat Islam di Aceh. 2) Respon Masyarakat Kecamatan Lawe Bulan terhadap penerapan Qanun Qanun Hukum Jinayat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Berdasarkan cita-cita hukum, masyarakat yang telah mengetahui dan memahami tentang Qanun Hukum Jinayat, masyarakat merespon dengan mengharapkan agar penegakan Qanun Hukum Jinayat dapat terus dilakukan oleh aparat, hal ini dengan tujuan agar hilangnya ‘perbuatan jarimah’ di kalangan masyarakat. Kedua, Berdasarkan sikap hukum, masyarakat yang telah mengetahui dan memahami isi Qanun Hukum Jinayat dan sanksi di dalamnya, mereka merespon dengan cenderung untuk mematuhi Qanun Hukum Jinayat, dalam berbagai kondisi. Ketiga, Berdasarkan prilaku hukum, masyarakat yang telah memahami dan mengerti isi Qanun Hukum Jinayat, mereka setuju bahwa mereka sudah berprilaku sesuai hukum yaitu tidak melanggar segala bentuk jarimah yang terdapat pada Qanun Hukum Jinayat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Mahdalena Nasrun, S.Ag., M.Hi Pembimbing II : Hajarul Akbar, Lc., MA.
Uncontrolled Keywords: Pemahaman Hukum, Qanun Hukum Jinayat, Kecamatan Lawe Bulan
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.1 Masyarakat Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Raudina Meiranja
Date Deposited: 17 Feb 2022 02:18
Last Modified: 17 Feb 2022 02:18
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/19845

Actions (login required)

View Item
View Item