Analisis Perbandingan Ancaman Pidana Terhadap Penyebar Berita Hoax Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana Islam

Yafiqa Assalma, 160104001 (2021) Analisis Perbandingan Ancaman Pidana Terhadap Penyebar Berita Hoax Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana Islam. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Analisis Perbandingan Ancaman Pidana Terhadap Penyebar Berita Hoax Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana Islam] Text (Analisis Perbandingan Ancaman Pidana Terhadap Penyebar Berita Hoax Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana Islam)
Yafiqa Assalma, 160104001, FSH, HPI, 081342529437.pdf

Download (2MB)

Abstract

Hoax merupakan sebuah pemberitaan palsu dalam usaha untuk menipu atau
mempengaruhi pembaca untuk menpercayai sesuatu, kata hoax juga berasal dari inggris
yang artinya tipuan, menipu, berita bohong, berita palsu, dan kabar burung. hoax ini
dapat di artikan sebagai suatu informasi palsu. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah bagaimana Analisis perbandingan ancaman pidana bagi pelaku penyebaran
berita hoax dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 dan bagaimana pandangan
Hukum Pidana Islam terkait dengan ancaman pidana penyebaran berita hoax di media
sosial dalam ketentuan UU ITE ,dalam penelitian ini penulis menggunakan pembahasan
metode deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan
atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data dan sample yang telah
terkumpul. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis Normatif, yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder. Hasil dari penelitian ini penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik belum diterapkan secara baik secara hukum Positif Undang�Undang Penyebaran hoax yang telah diatur sebagai perbuatan pidana dalam hukum
positif Indonesia masih memiliki definisi dan spesifikasi yang sangat terbatas perlu
adanya suatu regulasi yang terbaru terakait dengan ancaman pidana bagi penyebar hoax
sehingga pelaku benar-benar merasa jera sedangkan menurut hukum pidana islam telah
ditegaskan bahwa hoax disini mendapat hukuman ta‟zir yang berupa hukuman kawalan
tidak terbatas. Memang secara hukum, hukuman ta‟zir ini tidak mengatur sanksi nya
secara jelas hanya saja pada ketentuan nya di berikan kepada ulil amri atau penguasa
untuk memberikan sanksi sesuai dengan perbuatan, seperti Hukuman kurungan tidak
terbatas, terhukum terus dikurung sampai ia menampakkan taubat dan baik pribadinya
atau sampai ia mati. Bahwa masa hukuman kurungan tidak ditentukan terlebih dahulu
karena hukuman ini tidak terbatas, bahkan sampai terhukum mati.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Sitti Mawar, S.Ag.M.H 2. Muhammad Iqbal, MM
Uncontrolled Keywords: Hoax
Subjects: 500 Sciences (Ilmu Pengetahuan Alam dan Matematika) > 510 Mathematics (Matematika) > 515 Analisis
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Yafiqa Assalma Assalma
Date Deposited: 16 Feb 2022 17:18
Last Modified: 16 Feb 2022 17:18
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/19854

Actions (login required)

View Item
View Item