Penerapan Illat Hukum Riba dalam Fiqh Klasik dan Kontemporer

Yuhasnibar, 2005087902 (2021) Penerapan Illat Hukum Riba dalam Fiqh Klasik dan Kontemporer. Jurnal Tahqiqa Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 15 (2). ISSN 1978-4945

[thumbnail of ilovepdf_merged.pdf]
Preview
Text
ilovepdf_merged.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Riba hutang piutang yakni penerapan riba berupa tambahan, manfaat atau tingkatan lebihan tertentu yang diprasyaratkan terhadap pihak yang berhutang sedari awal atau tambahan hutang nantinya dibayar lebih besar daripada harta pokoknya akibat si penghutang tidak mampu melunasi hutangnya sampai jatuh tempo. Sedangkan Jenis riba jual beli sangat mungkin terjadi pada pertukaran komoditi tertentu yaitu emas, perak, gandum, tepung kurma dan garam sesuai dengan hadits Rasulullah Saw. Pada riba hutang piutang ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama bahwa semua tambahan dari pokok pinjaman yang disyaratkan sebelumnya adalah riba dan hukumnya haram karena illat yang terdapat di dalamnya, sama dengan illat riba yang terdapat dalam Al-Qur‟an. Pendapat kedua bahwa tambahan dari pokok pinjaman seperti bunga bank konvensional adalah boleh, selama tidak mengandung unsurunsur kezaliman dengan melakukan qiyas berdasarkan hikmah, bukan illat. Keterbatasan nash dalam menjelaskan komuditi lain selain barang ribawi menjadikan ijtihad sebagai keniscayaan untuk menangkap pesan-pesan AlQur’an dan sunnah. Para Ulamamenggali illat hukum (rasio logis) dan tujuan yang dikandung hukum yaitu pencapaian kepada kemaslahatan atau penolakan terhadap kemudharatan sehingga dapat disamakanlah furu’ (cabang) yang tidak ada nashnya kepada asal yang sudah ada nash mengenai hukumnya.
Mayoritas ulama menetapkan ‘illat pada benda ribawi pada jenis harta emas dan perak adalah berupa berharga/mata uang (tsamaniyyah), artinya: nilai kedua logam mulia itu dianggap sebagai harga barang-barang. Dengan demikian, segala sesuatu yang dijadikan atau bernilai 'harga', maka dapat diqiyaskan kepada emas dan perak pada haramnya riba, baik benda itu terbuat dari kertas (uang) dan lain-lain. Sedangkan pada barang-barang yang lain, maka ‘illat nya adalah bahan makanan yang bisa disimpan (qut) seperti garam, tepung, gandum, kurma, dan lain-lain.

Item Type: Article
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Yuhasnibar
Date Deposited: 21 Feb 2022 09:02
Last Modified: 21 Feb 2022 09:02
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/19928

Actions (login required)

View Item
View Item