Zakat Harta Milik Orang di Bawah Pengampuan menurut Imam Syafi'i

Bahraini, 121108960 (2017) Zakat Harta Milik Orang di Bawah Pengampuan menurut Imam Syafi'i. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Mengenai tentang Zakat Harta]
Preview
Text (Mengenai tentang Zakat Harta)
TEXT.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Zakat merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Zakat mengandung banyak hikmah, baik yang berkaitan antara hubungan manusia dengan Tuhan (Habl-min-Allah) dan hubungan sosial kemasyarakatan antara sesama manusia (Habl-min-annas). Pada dasarnya zakat menjadi kewajiban di dalam pemilikan harta benda (kekayaan) yang berkembang, baik dengan sendirinya maupun dengan pengelolaan, demi meningkatkan nilai moral pada pemiliknya dan sekaligus menjadi bantuan bagi mereka yang tidak berkecukupan atau mereka yang tidak punya, sehingga terjadi perkembangan pada masyarakat dan bagi harta benda itu sendiri. Hukum zakat adalah wajib bagi tiap-tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Di dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa setiap harta yang kita miliki wajib dikeluarkan zakatnya. Dan Allah mewajibkan zakat atas harta orang-orang kaya. Lafaz ‘orang kaya’ ini adalah lafaz umum, mencakup juga anak kecil dan orang gila yang berada di bawah pengampuan bila mereka memiliki harta berlebih. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemikiran Imam Syafi’i tentang zakat harta milik orang di bawah pengampuan serta bagaimana istinbat hukum Imam Syafi’i tentang zakat harta milik orang di bawah pengampuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Syafi’i mewajibkan zakat harta bagi orang di bawah pengampuan, karena Imam Syafi’i menyatakan bahwa “baligh dan berakal bukan termasuk syarat”. Sehingga Imam Syafi’i mengatakan bahwa zakat wajib bagi anak belum dewasa dan orang di bawah pengampuan karena kewajiban berzakat berkaitan dengan masalah harta, bukan dengan masalah kesehatan akal, bukan pula dengan usia baligh seseorang. Imam Syafi’i dalam ber-istinbat menggunakan dalil Al-Qur’an surat at-Taubah ayat 103 dan juga hadits Nabi Muhammad SAW yaitu “Kembangkanlah harta anak-anak yatim agar tidak habis dimakan zakat”. Imam Syafi’i mengambil hukum secara tekstual, yaitu sesuai dengan kehendak teks dari kedua dalil tersebut. Dalam hal zakat harta milik orang di bawah pengampuan, niat tidak dijadikan sebagai syarat sahnya ibadah zakat ini. Karena zakat merupakan ibadah maliyah, jadi dalam pelaksanaan zakat ini, orang di bawah pengampuan bisa terkena zakat bila harta benda yang dimilikinya dalam pemeliharaan walinya dan wali sebagai pengganti sang anak dalam menunaikan zakatnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. H. Abdul Gani Isa., M, Ag; 2. Dr. Irwansyah, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Zakat Harta, Pengampuan, Imam Syafi'i
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2x4.39 Aspek Munakahat Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ms Bahraini SR
Date Deposited: 27 Dec 2017 08:32
Last Modified: 27 Dec 2017 08:32
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2000

Actions (login required)

View Item
View Item