Pelaksanaan Disiplin Aparatur Sipil Negara Pada Disdukcapil Kota Banda Aceh (Studi Implementasi Kebijakan Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS)

Mukarram, 170802050 (2021) Pelaksanaan Disiplin Aparatur Sipil Negara Pada Disdukcapil Kota Banda Aceh (Studi Implementasi Kebijakan Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS). Skripsi thesis, UPT. Perpustakaan.

[thumbnail of Pelaksanaan Disiplin Aparatur Sipil Negara Pada Disdukcapil Kota Banda Aceh (Studi Implementasi Kebijakan Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021  Tentang Disiplin PNS)]
Preview
Text (Pelaksanaan Disiplin Aparatur Sipil Negara Pada Disdukcapil Kota Banda Aceh (Studi Implementasi Kebijakan Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS))
Mukarram, 170802050, FISIP, IAN, 082253615974.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini tentang Pelaksanaan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Disdukcapil Kota Banda Aceh. Latar belakang pembahasan karena Disdukcapil Kota Banda Aceh merupakan salah satu instansi dengan indeks pelayanan terbaik. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana disiplin pegawai dan bagaimana sanksi terhadap pelanggaran disiplin PNS di Kota Banda Aceh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Disdukcapil Kota Banda Aceh berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 secara umum dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu: aspek kewajiban dan aspek menaati peraturan perundangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Disdukcapil Kota Banda Aceh Sebagian besar pegawainya sudah menaati disiplin pegawai berdasarkan PP No 94 Tahun 2021. Hanya ada beberapa pelanggaran kecil (sanksi ringan), seperti terlambat masuk kantor. Adapun sanksi bagi pelanggar disiplin PNS berdasarkan PP No 94 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 yaitu: Hukuman Disiplin ringan; Hukuman Disiplin Sedang; dan Hukuman Disiplin Berat. Berdasarkan hasil penelitian, ketiga hukuman tersebut memang ada sebagai sanksi apabila pegawai melakukan pelanggaran disiplin. Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. PNS di Disdukcapil Kota Banda Aceh hingga saat peraturan terbaru ini ditetapkan dan dilaksanakan, belum ada yang memperoleh hukuman sedang maupun berat, hanya ada teguran ringan yang berupa teguran secara lisan dan teguran tertulis. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi membawa dampak positif terhadap kedisiplinan pegawai.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Disiplin Pegawai, PNS, Disdukcapil
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 360 Social Problems and Services (Permasalahan dan Kesejahteraan Sosial) > 361 Masalah dan pelayanan kesejahteraan sosial pada umumnya > 361.6 Kegiatan pemerintah
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan > S1 Ilmu Administrasi Negara
Depositing User: Mukarram Mukarram
Date Deposited: 01 Mar 2022 04:00
Last Modified: 01 Mar 2022 04:00
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20067

Actions (login required)

View Item
View Item