Positivisasi Hukum Islam Melalui Taqnin dalam Tata Hukum Indonesia: Studi Pendapat Yusuf al-Qaradhawi

Puji Atmarudana, 150105079 (2022) Positivisasi Hukum Islam Melalui Taqnin dalam Tata Hukum Indonesia: Studi Pendapat Yusuf al-Qaradhawi. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Positivisasi Hukum Islam Melalui Taqnin dalam Tata Hukum Indonesia: Studi Pendapat Yusuf al-Qaradhawi]
Preview
Text (Positivisasi Hukum Islam Melalui Taqnin dalam Tata Hukum Indonesia: Studi Pendapat Yusuf al-Qaradhawi)
Puji Atmarudana, 150105079, FSH, HTN, 082370193764_unlocked.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Positivisasi hukum Islam atau taqnin menjadi salah satu bagian penting di dalam konteks hukum modern. Salah satu ulama yang concern dalam masalah ini ialah Yusuf Al-Qaradhawi. Masalah yang diajukan bagaimanakah konsep positivisasi hukum Islam melalui jalan taqnin menurut Yusuf Al-Qaradhawi dan bagaimana relevansinya dengan di Indonesia. Pendekatan penelitian ini ialah kualitiatif dan data penelitian berasal dari kepustakaan, serta dianalisis dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Yusuf Al-Qaradhawi, positivisasi hukum Islam melalui proses taqnin perlu dilakukan di dunia modern dan taqnin didasari pada maslahah mursalah. Ada lima alasan kodifikasi hukum Islam, yaitu terealisasinya kepastian hukum, masyarakat mengetahui ketentuan hukum secara global, memberi arah tujuan hukum, dapat merujuk pada standar hukum, hakim dibatasi atau tidak bebas memutus hukum menurut kehendaknya. Taqnin hukum Islam ada tiga syarat, yaitu tidak bertumpu satu mazhab, memilih di antara pendapat yang paling kuat, harus dilakukan evaluasi dengan melihat kepada aspek penerapan hukum di lapangan. Dalam konteks relevansi pendapat Yusuf Al-Qaradhawi dan positivisasi hukum Islam di Indonesia, dapat dilihat dari kesamaan pola yang dilakukan. Baik positivisasi hukum Islam di Indonesia maupun pandangan Yusuf Al-Qaradhawi memiliki beberapa kesamaan, pertama kodifikasi hukum menghindari perbedaan putusan hakim. Kedua, memudahkan hakim merujuk bahan hukum serta standar hukumnya. Ketiga, kodifikasi hukum Islam tidak terpaku kepada satu aliran atau mazhab saja, namun melihat kepada pendapat yang relevan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Puji Atmarudana
Date Deposited: 01 Mar 2022 03:40
Last Modified: 01 Mar 2022 03:40
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20068

Actions (login required)

View Item
View Item