Paradigma Penemuan Hukum Dalam Bingkai Yurisprudensi Indonesia

Muhammad Siddiq Armia, 2003037702 (2021) Paradigma Penemuan Hukum Dalam Bingkai Yurisprudensi Indonesia. Ar-Raniry Press, Banda Aceh, Indonesia.

[thumbnail of Reference Book]
Preview
Text (Reference Book)
Paradigma Penemuan Hukum-dikompresi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Hakim hanya bertugas untuk mengupas isi perundangundangan. Kupasan itupun sepanjang yang diizinkan oleh perundang-undangan. Dunia global seperti sekarang ini, tidak mungkin dipertahankan suatu sistem hukum yang mandiri tanpa terkait dengan pengaruh sistem hukum lain. Justeru itu Indonesia sebagai negara yang mewarisi hukum tertulis, sebagaimana terdapat dalam rumusan pengertiannya dalam sistem hukum civil law/kontinental, tidak mungkin lagi mempertahankan secara utuh untuk pengertian sistem hukum civil law/kontinental dimaksud. Dunia hukum sekarang ini telah pengaruh mempengaruhi, yang dapat membangun sistem hukum yang baru lagi. Dalam sistem hukum kontinental, hukum terdapat dalam perundang-undangan dan undang-undang itu tidak mencakup ke semua aspek perbuatan, karena perbuatan terus berkembang. Justeru itu perundang-undangan harus ditafsirkan. Sebelumnya malah dalam ilmu hukum civil law, perundang-undangan tidak boleh ditafsirkan (penafsirannya harus hati-hati, tidak terbuka). Sebagai contoh berapa lama terjadi perdebatan di kalangan ahli hukum tentang pencurian arus listrik. Perundang-undangan membatasi makna barang adalah yang dapat dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Makna pindahpun terjadi perdebatan yang tak habisnya. Delik pencurian dapat kandas, ketika seseorang menjual seekor sapi yang bukan miliknya. Penjual sapi tidak mengambil dan juga tidak memegang talinya. Perbuatan seperti ini tidak dapat digolongkan ke dalam delik pencurian. Karena pencuri tidak memindahkan barang curian. Barang curian sapi itu tidak pernah dipegang oleh pencuri. Perdebatan demi perdebatan terus berlangsung di kalangan ilmuan hukum yang pada akhirnya diakui menjadi delik pencurian. Pengakuan seperti ini menjadi bahan perdebatan yang lama sekali. Pemerintah membiarkan perdebatan itu dalam
menemukan hukum yang progresif.

Item Type: Book
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Muhammad Siddiq Armia
Date Deposited: 08 Mar 2022 03:06
Last Modified: 08 Mar 2022 03:06
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20116

Actions (login required)

View Item
View Item