Turnitin: Penyebutan ‘Iwaḍ dalam Penjatuhan Khulu’: Kontribusi Abu Isḥāq Al-Syīrāzī

Nasaiy Aziz, 2031125812 (2018) Turnitin: Penyebutan ‘Iwaḍ dalam Penjatuhan Khulu’: Kontribusi Abu Isḥāq Al-Syīrāzī. Samarah : Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam.

[thumbnail of Turnitin]
Preview
Text (Turnitin)
Jurnal-Penyebutan-iwadh.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Salah satu bentuk perceraian yang terjadi dalam rumah tangga atas inisiatif isteri adalah dengan cara khulu’.Ulama berbeda pendapat tentang kebsahan khulu’ dimaksud. Sebagian mereka berpendapat bahwa bayaran sejumlah uang tebusan (‘iwaḍ) bukan merupakan salah satu syaraat sah khulu’. Namun sebagian lainnya berpendirian bahwa bayaran sejumlah uang (‘iwaḍ) dari isteri kepada suami merupakan salah satu syarat sah khulu’ itu sendiri. Ketiadaan bayaran tersebut khulu’ dimaksud belum dianggap sah. Abu Isḥāq Al-Syīrāzī berpendapat lain. Menurut beliau khulu’ tersebut baru dianggap sah dan punya akibat hukum bila bayaran sejumlah uang dari isteri kepada suami di samping merupakan salah satu syarat sah khulu’, juga harus disebutkannya ketika suami mengucapkan lafaz khulu’ kepada isteri. Ketentuan seperti ini dimaksudkan untuk membedakan khulu’ dengan talak biasa baik talak raj’i maupun talak ba’in. Penetapan hukum seperti ini dilakukan dengan cara menjadikan hadis sebagai penjelas keumuman ayat Alquran.

Item Type: Other
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Nasaiy Aziz
Date Deposited: 08 Mar 2022 03:07
Last Modified: 08 Mar 2022 03:07
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20122

Actions (login required)

View Item
View Item