Analisis Sistem Fintech Peer to Peer Lending Syariah Menurut Konsep Fikih Muamalah (Studi Kasus pada PT Alami Fintek Sharia)

Ladiah Febrianti, 170102117 (2021) Analisis Sistem Fintech Peer to Peer Lending Syariah Menurut Konsep Fikih Muamalah (Studi Kasus pada PT Alami Fintek Sharia). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Fintech Peer to Peer Lending]
Preview
Text (Fintech Peer to Peer Lending)
Ladiah Febrianti, 170102117, FSH, HES, 082213038660.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Financial Technologi (fintech) merupakan sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang berbasis teknologi. Salah satu perusahaan fintech yang menerapkan prinsip syariah dalam penyediaan layanan pembiayaan syariah berbasis teknologi yaitu PT Alami Fintek Sharia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan implementasi sistem fintech Peer to Peer Lending syariah yang dilakukan pada PT Alami Fintek sharia menurut perspektif Fikih Muamalah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun teknik dalam pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan observasi dan wawancara dengan responden dari pihak ALAMI Sharia. Rumusan masalah yang diteliti yaitu bagaimanakah konsep dan implementasi sistem fintech Peer to Peer Lending syariah yang dilakukan pada PT Alami Fintek Sharia dan bagaimanakah perspektif Fikih Muamalah terhadap konsep dan implementasi sistem fintech Peer to Peer Lending syariah yang dilakukan oleh PT Alami Fintek Sharia. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menunjukkan terdapat dua jenis akad yang digunakan dalam penyaluran pembiayaan Peer to Peer Lending syariah yang pertama akad wakalah bi al-ujrah yaitu pelimpahan kuasa kepada wakil untuk melakukan pengelolaan dokumen dan pengalihan penyelesaian piutang jangka pendek yang terjadi antara funder dan beneficiary, sehingga mendapatkan imbal hasil (ujrah). Kedua akad qard yaitu pengajuan dana talangan atau pinjaman untuk dapat mengatur cash flow perusahaan. Pelaksanaan sistem fintech pada Peer to Peer Lending syariah di PT Alami Fintek Sharia dibolehkan berdasarkan kaidah Fikih Muamalah merujuk pada fatwa Nomor 117/DSN-MUI/III/2018 dan fatwa Nomor 67/DSN-MUI/III/2008.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ladiah Febrianti
Date Deposited: 08 Mar 2022 03:55
Last Modified: 08 Mar 2022 03:55
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20146

Actions (login required)

View Item
View Item