Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di Mahkamah Syar’iyah Sigli)

Muhammad Ihsan, 160101058 (2021) Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di Mahkamah Syar’iyah Sigli). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Kawin]
Preview
Text (Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Kawin)
Muhammad Ihsan, 160101058, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Masalah Permohonan dispensasi kawin bagi pasangan yang belum mencapai umur 19 tahun diajukan oleh orang tua calon pasangan yang akan melakukan perkawinan ke Mahkamah Syar’iyah Sigli. Sepanjang Januari sampai dengan akhir November 2021 Mahkamah Syar’iyah Sigli telah mengabulkan 127 permohonan dispensasi kawin. Salah satunya perkara dengan penetapan nomor 120/Pdt.P/2021/MS-Sgi yang dalam permohonannya tersebut memohon untuk anak perempuannya yang berusia 17 tahun agar dapat melaksanakan perkawinan, dalam hal ini hakim selaku pejabat negara yang berhak mengadili perkara mengabulkan permohonan tersebut. Banyaknya penyimpangan yang terjadi di masyarakat selalu menimbulkan tanda tanya penulis terhadap pertimbangan hakim dalam mengabulkan setiap permohonan. Dalam penelitian ini, pokok masalah yang diajukan adalah Apa penyebab pengajuan permohonan dispensasi kawin di Mahkamah Syar’iyah Sigli? Bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin? Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kualitatif, dengan pendekatan studi lapangan, adapun jenis penelitian ini adalah deskriptif-analisis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penyebab pengajuan permohonan dispensasi kawin pada Mahkamah Syar’iyah Sigli umumnya ada tiga faktor. Pertama, faktor ekonomi. Pihak keluarga yang mengajukan permohonan tidak mempunyai biaya untuk membiayai pendidikan dan keperluan anak, sehingga tidak ada pilihan lain orang tua menikahkan anak di bawah umur. Kedua, faktor kekhawatiran melanggar norma agama. Faktor ini merupakan faktor paling dominan di Mahkamah Syar’iyah Sigli, yaitu orang tua khawatir atas anaknya dari perbuatan maksiat, karenanya orang tua mengajukan permohonan dispensasi kawin setelah adanya keinginan anak untuk menikah. Ketiga, adalah faktor menutup aib, yaitu alasan telah melakukan hubungan diluar nikah, dan sebagai solusinya menikahkan anak untuk menjaga kehormatan keluarga. Pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli dalam menerima permohonan dispensasi kawin adalah pertimbangan usia anak sudah terbukti di bawah umur dan telah baligh dan berakal, antara keduanya dinilai sekufu, telah saling kenal mengenal, sudah ada proses lamaran, kedua orang tuanya sudah saling kenal, keduanya dalam keadaan sehat, terutama bagi perempuan kesehatan reproduksi. Adapun pertimbangan yuridis mengacu pada Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung tentang proses penyelesaian kasus permohonan dispensasi kawin. Sementara pertimbangan normatif (norma agama) biasanya mengacu pada kaidah fikih: “dar’ūl mafāśid muqaddimu ‘ala jalbūl maşalih”, artinya “menolak terjadinya mafsadat lebih diprioritaskan dari pada menarik suatu kemaslahatan”.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Muhammad Ihsan Ihsan
Date Deposited: 09 Mar 2022 03:04
Last Modified: 09 Mar 2022 03:04
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20163

Actions (login required)

View Item
View Item