Penyelesaian Santet Secara Hukum Adat Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Simeulue Timur)

Sahrima, 160104140 (2021) Penyelesaian Santet Secara Hukum Adat Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Simeulue Timur). Skripsi thesis, UPT. Perpustakaan.

[thumbnail of Penyelesaian Santet Secara Hukum Adat Menurut       Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Simeulue Timur)]
Preview
Text (Penyelesaian Santet Secara Hukum Adat Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Simeulue Timur))
Sahrima, 160104140, FSH, HPI, 081269171317.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Santet adalah perbuatan gaib yang dilakukan dengan pesona guna-guna, mantera, jimat, dan mengikut sertakan syaitan. Yang dapat memberikan pengaruh terhadap badan yang disihir, atau hatinya, akalnya, tanpa harus menyentuhnya. Santet juga dapat menyebabkan kematian, sakit, seorang suami tidak bisa mengauli istrinya, perceraian antara suami dan istri, menimbulkan kebencian, atau rasa cinta diantara dua insan. Dalam masyarakat Simeulue istilah santet lebih populer dengan sebutan muden, yang sering digunakan masyarakat Simeulue untuk melukai orang disebabkan karena iri hati, dendam.
Hukuman yang diberikan kepada pelaku santet menurut hukum adat yang berlaku di Kecamatan Simeulue Timur yaitu diusir dari kampung tersebut. Para ulama fiqih, ahli mazhab, berslisih pendapat tetang hukumannya. seseorang ahli sihir harus dibunuh (dihukum mati, bila diketahui bahwa ia mngajarkan sihir, dalam hal ini ia tidak diterima taubatnya. Adapun Asy-syafi’i, berpendapat: “seorang ahli sihir tidak kafir karena sihirnya. Apabila ia membunuh orang dengan sihirnya, dan ia berkata : sihirku dapat membunuh orang seperti itu, dan aku telah sengaja melakukan pembunuhan itu (dengan sihir ku), maka ia harus dibunuh berdasarkan hukum qisas. Akat tetapi apabila ia berkata : sihirku dapat membunuh, dapat pula luput, tidak mengenai sasaran, maka ia tidak dibunuh, tetapi dikenakan diat atas dirinya. Imam Ahmad (Imam Hambali) berpendapat : ”ahli sihir kafir karena sihirnya, baik ia dengan sihirnya itu membunuh, maupun tidak membunuh. Berdasarkan hasil penelitian penulis mengunakan metode interview yaitu penulis turun ke lapangan untuk wawancara kepada masyarakat kampung di Kecamatan Simeulue Timur. bagaimana cara penyelasaian pelaku santet dalam masyarakat Simeulue.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Faisal, S.TH., M.A Pembimbing II : Muhammad Syuib, M.H
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Santet, Hukum Adat, Hukum Pidana Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Sahrima Sahrima
Date Deposited: 09 Mar 2022 03:18
Last Modified: 09 Mar 2022 03:18
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20169

Actions (login required)

View Item
View Item