Pembuktian Jarīmah Khamar Oleh Hakim Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Dan Relevansinya Dengan Pendapat Ibn Qudamah

Marfidayati, 160104076 (2022) Pembuktian Jarīmah Khamar Oleh Hakim Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Dan Relevansinya Dengan Pendapat Ibn Qudamah. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Pembuktian Jarīmah Khamar Oleh Hakim Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Dan Relevansinya Dengan Pendapat Ibn Qudamah]
Preview
Text (Pembuktian Jarīmah Khamar Oleh Hakim Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Dan Relevansinya Dengan Pendapat Ibn Qudamah)
Ananda Raudah Mauliza, 190503150, FAH, IP.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Pembuktian jarīmah khamar di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh dilaksanakan dengan mekanisme tertentu, menggunakan alat bukti pengakuan dan kesaksian. Namun, pada praktiknya, Mahkamah Syar’iyyah juga menggunakan barang bukti tambahan, seperti botol khamar, kondisi mabuk, dan bau mulut pelaku. Untuk itu, penelitian ini hendak menjawab bagaimana pembuktian jarīmah khamar oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dan bagaimana relevansi pembuktian jarīmah khamar oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan pendapat Ibn Qudamah. Penelitian ini dikaji dengan pendekatan konseptual, data penelitian dianalisis dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian ini bahwa menurut Ibn Qudamah, pembuktian jarīmah khamr hanya dapat dilaksanakan melalui dua cara. Pertama adalah dengan bayyinah, yaitu kesaksian minimal dua orang yang adil. Kedua adalah iqrār, yaitu pengakuan pelaku telah minum khamar. Kedua mekanisme pembuktian tersebut bersifat alternatif, artinya bahwa membuktikan pelaku melakukan jarīmah khamar boleh hanya memakai kesaksian tanpa pengakuan, atau sebaliknya melalui pengakuan tanpa adanya kesaksian. Ibn Qudamah tidak mengakui pembuktian dengan menggunakan qarinah, yaitu indikasi atau tanda seseorang telah meminum khamar, seperti bau mulut, kondisi mabuk, dan muntahan pelaku. Adapun pembuktian oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh melalui kesaksian, pengakuan, dan menyertakan indikasi ataupun tanda-tanda seseorang meminum khamar menjadi satu-kesatuan pembuktian, seperti kondisi wajah terdakwa, bau mulut, kondisi mabuk, adanya botol khamar, gelas untuk meminum khamar. Antara pandangan Ibn Qudamah dengan pembuktian di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh memiliki kesesuaian dan dapat dikatakan relevan. Namun begitu, Mahkamah Syar’iyyah Kota Banda Aceh mengakui bau mulut terdakwa dan kondisi mabuknya terdakwa, menjadikan bukti botol minuman keras sebagai satu-kesatuan dalam pembuktian. Adapun menurut Ibn Qudamah, sama sekali tidak mengakui eksistensi indikasi seperti bau mulut si pelaku, keadaan mabuk, ataupun muntahan pelaku sebagai bagian dalam pembuktian jarīmah khamar. Menurut Ibn Qudamah hanya mengakui 2 (dua) metode pembuktian saja, yaitu bayyinah dan iqrār.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Marfidayati Marfidayati
Date Deposited: 11 Mar 2022 03:07
Last Modified: 11 Mar 2022 03:07
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20237

Actions (login required)

View Item
View Item