​: Prosedur Pencatatan Perkawinan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kluet Utara Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Susi Rahmah, 150101070 (2020) ​: Prosedur Pencatatan Perkawinan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kluet Utara Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Skripsi thesis, UPT. Perpustakaan.

[thumbnail of ​: Prosedur Pencatatan Perkawinan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kluet Utara Di Tinjau Dari Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan]
Preview
Text (​: Prosedur Pencatatan Perkawinan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kluet Utara Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Susi Rahmah, 150101070, FSH_HK, 082363862713.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB) | Preview

Abstract

Pencatatan Perkawinan merupakan upaya untuk menjaga kesucian aspek hukum yang timbul dari ikatan perkawinan dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban hukum yang telah berlaku dalam Undang-Undang. Pencatatan pernikahan merupakan sesuatu hal yang diwajibkan untuk dilaksanakan oleh setiap warga Negara Indonesia, karena menjadi bukti hukum jika pria dan wanita telah menjalin suatu ikatan yang sakral.. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana prosedur pelaksanaan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kluet Utara dilihat menurut ketentuan perundang-undangan dan Bagaimana prosedur pelaksanaan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kleut Utara dilihat menurut ketentuan fikih. Dalam pembahasan penulis menggunakan jenis penelitian yaitu library research dan field research juga menggunakan metode kualitatif yaitu data yang berasal dari wawancara, catatan laporan, dokumen dan lain-lain. Berdasarkan dari penelitian tersebut diatas dapat diperoleh hasil sebagai berikut: Prosedur pelaksanaan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama ialah melaporkan kepada tengku imum gampong untuk diberikan surat izin menikah, dilanjutkan dengan mendaftarkan kehendak nikahnya ke Kantor Urusan Agama 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah setelah pendaftaran tersebut. Pegawai Pencatat Nikah memberitahukan kepada pemohon atau calon pengantin dapat melakukan penyetoran biaya pencatat nikah melalui bank persepsi, setelah itu mendisposisikan berkas nikah tersebut kepada penghulu. Setelah itu dapat mengikuti penasehat perkawinan 10 hari sebelum akad nikah pada Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan. sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Islam, Seperti Telah melayani Pencatatan Perkawinan Dengan Baik Dan Memberikan bimbingan kepada Para Calon pengantin pria Dan Wanita terhadap Hak Dan Kewajiban sebagai suami isteri. Saran penulis agar meningkatkan ketertiban pada peraturan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1​: Dr. H. Nasaiy Aziz, MA Pembimbing II​: Rispalman, SH.MH.
Uncontrolled Keywords: Prosedur,Pencatatan Perkawinan, Kantor Urusan Agama
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.312 Rukun Nikah, termasuk Akad Nikah
Depositing User: Susi Rahmah
Date Deposited: 14 Mar 2022 03:41
Last Modified: 14 Mar 2022 03:41
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20268

Actions (login required)

View Item
View Item