Pemahaman Masyarakat Tentang Usia Anak Dalam Pernikahan Ditinjau Menurut Pasal 26 Ayat 1 Huruf c Undang –Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di Kampung Jerata Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah)

Hairun Nisa, 170106007 (2022) Pemahaman Masyarakat Tentang Usia Anak Dalam Pernikahan Ditinjau Menurut Pasal 26 Ayat 1 Huruf c Undang –Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di Kampung Jerata Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Usia Anak Dalam      Pernikahan Ditinjau Menurut Pasal 26 Ayat 1 Huruf c Undang –Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak]
Preview
Text (Usia Anak Dalam Pernikahan Ditinjau Menurut Pasal 26 Ayat 1 Huruf c Undang –Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak)
Hairun Nisa, 170106007, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Salah satu keinginan utama bagi pasangan yang menikah adalah mewujudkan keluarga sakinah dan mengharapkan ridha Allah Swt. Dengan melangsungkan pernikahan pada usia tertentu yang sudah dianggap cukup matang sesuai dalam ketentuan undang-undang. Namun, fakta menunjukkan masih banyak pernikahan terjadi yang usia belum cukup matang atau masih di usia anak. Sedangkan dalam pasal 26 ayat 1 huruf c ini disebutkan mencegah terjadinya pernikahan di usia anak. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Bagaimana pemahaman masyarakat kampung jerata kecamatan silih nara mengenai ketentuan usia pernikahan?dan bagaimana pemahaman masyarakat kampung jerata tentang pernikahan di usia anak di tinjau menurut Pasal 26 ayat 1 huruf c Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Pengumpulan data penulis melakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian dan kesimpulan menunjukkan bahwa, pertama pemahaman masyarakat kampung jerata pada ketentuan usia pernikahan masih kurang memahaminya, sehingga pernikahan di bawah umur masih dilakukan, faktor terjadinya pernikahan usia anak dikarenakan keinginan sendiri disertakan dengan ekonomi yang tidak mendukung dalam segi pendidikan. Kedua masyarakat menganggap ketentuan Pasal 26 ayat 1 huruf c Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, masih sulit di lakukan karena keterbatasan pengetahuan terhadap undang-undang perlindungan anak sehingga tidak mengetahui batasan umur yang telah di tetapkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Hairun Nisa Nisa
Date Deposited: 14 Mar 2022 03:22
Last Modified: 14 Mar 2022 03:22
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20269

Actions (login required)

View Item
View Item