Pembinaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Berulang di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Banda Aceh

Syahriandi, 160106059 (2022) Pembinaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Berulang di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Banda Aceh. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Tindak Pidana Berulang]
Preview
Text (Tindak Pidana Berulang)
Syahriandi, 160106059, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau yang disingkat dengan LPKA adalah lembaga tempat anak menjalani masa pidananya, LPKA merupakan tahap akhir dari sistem peradilan pidana yang berwenang yang diberi tugas oleh negara untuk melakukan pembinaan dan memberikan pengayoman kepada anak didik pemasyarakatan yang tepat dan sesuai dengan kondisi narapidana anak tersebut, dilapangan masih saja sering dijumpai adanya pelaku kejahatan tindak pidana berulang, dan adanya anak yang berusia 19 tahun yang ditempatkan pada LPKA. Pertanyaan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk pembinaan terhadap narapidana anak pelaku tindak pidana berulang di LPKA Klas II Banda Aceh dan apa faktor penghambat dan pendukung terhadap pembinaan anak pelaku tindak pidana berulang di LPKA Klas II Banda Aceh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris dengan tujuan dapat memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan peneliti yang didasarkan atas data sekunder yang terkumpul dari bahan-bahan pustaka, data primer yang diperoleh dari wawancara dan dokumentasi serta data tersier yakni data pendukung lainnya. Bentuk-bentuk pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana berulang di LPKA Klas II Banda Aceh: Pembinaan Keagamaan seperti sholat lima waktu, membaca Al-Qur’an, sholawat dan memberi kajian-kajian kerohanian setiap hari jumat bekerjasama dengan Kementerian Agama. Pembinaan Pendidikan yang diberi nama PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yaitu pembelajaran dengan sistem paket A, B dan C bekerjasama dengan Dinas Pendidikan. Pembinaan Keterampilan yaitu minat dan bakat seperti olahraga, seni, kegiatan pelatihan mengelas, kerajinan tangan, perikanan dan pertanian. Penempatan anak pelaku tindak pidana berulang dengan anak pelaku tindak pidana biasa ditempatkan di wisma yang sama, namun anak pelaku tindak pidana berulang dalam pembinaan kesehariannya lebih ditonjolkan dan lebih aktif, seperti menjadi imam shalat, muadzin, yang pertama dibangunkan saat menjelang shalat subuh dan yang ditugaskan untuk membangunkan tidur andik lainnya. Dari pemaparan diatas disimpulkan bahwa faktor penghambat pembinaan, belum adanya regulasi yang mengatur tentang anak pelaku tindak pidana berulang secara khusus, masa pembinaan yang singkat, kelengkapan sarana dan prasarana yang belum maksimal, kurangnya instruktur/pembina untuk membantu kegiatan pembinaan andik. Adapun faktor pendukung pembinaan, semua pihak yang berada di LPKA ikut bertanggungjawab terhadap masa depan andik, adanya kerjasama yang baik dengan mitra-mitra untuk menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten dibidangnya, peran masyarakat sekitar serta sarana dan prasarana pendukung yang ada di LPKA Klas II Banda Aceh.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Syahriandi Andi
Date Deposited: 17 Mar 2022 03:24
Last Modified: 17 Mar 2022 03:24
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20306

Actions (login required)

View Item
View Item