Perkawinan Sekafaah Syarifah Dengan Non-Sayyid (Studi Komparatif Menurut Mazhab Maliki Dan Mazhab Syafi’i Tentang Kafaah Nasab)

Syarifah Zuliannisa Alathas, 170103008 (2021) Perkawinan Sekafaah Syarifah Dengan Non-Sayyid (Studi Komparatif Menurut Mazhab Maliki Dan Mazhab Syafi’i Tentang Kafaah Nasab). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Perkawinan Sekafaah]
Preview
Text (Perkawinan Sekafaah)
Syarifah Zuliannisa Alathas, 170103008, FSH, PMH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Di dalam sebuah perkawinan yaitu adanya suatu kafaah. Kafaah adalah kesepadanan atau kesetaran antara calon suami dan calon isteri, termasuk dari segi agama, keturunan, dan dari segi keilmuannya. Namun syarat kafaah ini masih terdapat perbedaan diantara para ulama khususnya terkait kafaah nasab yaitu jika seorang syarifah menikah dengan laki-laki yang non sayyid. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimanakah pandangan Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i tentang perkawinan Sekafaah Sayyid dan Syarifah, dan Bagaimanakah Dalil yang digunakankan oleh Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i mengenai Perkawinan Sekafaah Sayyid dan Syarifah. Skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), sementara analisis datanya menggunakan komparatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka terdapat kesimpulan bahwa menurut Mazhab Maliki perkawinan diantara seorang syarifah dengan non sayyid adalah sah, mazhab maliki membolehkan perkawinan ini karena di dalam Mazhab Maliki kafaah hanya dibagi menjadi dua yaitu: Agama dan Bebas dari aib yang ditentukan oleh perempuan. Sedangkan menurut Mazhab Syafi’i tidaklah sah karena dianggap tidak sekufu dalam hal nasab, hal ini juga mengakibatkan putusnya nasab Baginda Rasulullah SAW. Jikapun diperbolehkan maka seorang syarifah harus mendapatkan ridha oleh seluruh walinya, baik itu wali yang terdekat maupun wali yang jauh. Mazhab Syafi’i berpendapat seperti ini, karena Mazhab Syafi’i membagi kafaah kepada Nasab, Agama, Kemerdekaan, dan Profesi. Hal ini adalah untuk menjaga nasab Nabi Muhammad SAW. Agar nasab yang mulia itu tetap terjaga dan tidak terputus. Pandangan penulis adalah lebih cenderung memilih pendapat Mazhab Syafi’i, dikarenakan di Indonesia adalah mayoritas penganut Mazhab Syafi’i, dan salah satu tujuan penulis ialah untuk menjaga dan memelihara kemuliaan nasab seorang sayyid dan syarifah sebagai keturunan Rasulullah SAW.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Syarifah Zuliannisa Syarifah
Date Deposited: 28 Mar 2022 02:19
Last Modified: 28 Mar 2022 02:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20482

Actions (login required)

View Item
View Item