Remisi Bagi Narapidana Korupsi Sesuai Dengan Keputusan Presiden Ri Nomor 174 Tahun 1999 Menurut Fiqh Dusturiyah

Miranda Mi’raj, 170105041 (2022) Remisi Bagi Narapidana Korupsi Sesuai Dengan Keputusan Presiden Ri Nomor 174 Tahun 1999 Menurut Fiqh Dusturiyah. Skripsi thesis, UPT. Perpustakaan.

[thumbnail of Remisi Bagi Narapidana Korupsi Sesuai Dengan Keputusan Presiden Ri Nomor 174 Tahun 1999  Menurut Fiqh Dusturiyah]
Preview
Text (Remisi Bagi Narapidana Korupsi Sesuai Dengan Keputusan Presiden Ri Nomor 174 Tahun 1999 Menurut Fiqh Dusturiyah)
Miranda Mi'raj, 170105041, FSH, HTN, 082273364588.pdf.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Remisi merupakan salah satu sarana dan fasilitas di lembaga pemasyarakatan yang diberikan kepada narapidana. Pemberian remisi tidak diberikan kepada semua narapidana, pemberian remisi hanya diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 menyebutkan bahwa narapidana telah menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila berkelakuan baik selama masa pidana. Penelitian ini menjawab pertanyaan bagaimana argumen hukum tentang kewenangan pemberian remisi oleh kepala negara kepada narapidana kasus korupsi dan bagaimana kebijakan kepala negara dalam memberikan remisi kepada narapidana kasus korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian kepustakaan dan pendekatan normatif-yuridis, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan menggunakan content analisis. Kepala negara mempunyai hak prerogatif mengenai remisi hak tersebut diberikan kepada narapidana yang sudah menjalankan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Namun kepala negara dapat menyetujui pemberian remisi apabila narapidana tersebut sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan, sudah membayar denda dan sudah bekerja sama dengan aparat hukum untuk membantu membongkar kasus korupsi tersebut, jika syarat tersebut sudah terpenuhi maka memang, itu hak daripada narapidana tersebut. Kebijakan kepala negara mengenai remisi adalah moratorium atau pengetatan bagi narapidana, adanya kebijakan tersebut agar memberikan efek jera kepada narapidana. Fiqh Dusturiyah terhadap pemberian remisi kepada narapidana korupsi sudah diberikan dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia No 174 Tahun 1999. Fiqh Dusturiyah juga memandang bahwa kepala negara sebagai khalifah atau imam yang dapat membuat atau menetapkan suatu keputusan. Khalifah juga harus memelihara agama dan mengatur urusan dunia merupakan dua aktivitas yang berbeda, tetapi urusan tersebut tidak bisa dipisahkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dedy Sumardi, S.HI., M.Ag Pembimbing II : Riza Afrian Mustaqim, MH
Uncontrolled Keywords: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, Remisi, Fiqh Dusturiyah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.592 Korupsi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Miranda Mi'raj
Date Deposited: 30 Mar 2022 03:15
Last Modified: 30 Mar 2022 03:15
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20531

Actions (login required)

View Item
View Item