Tinjauan Terhadap Pemanfaatan Jaminan dalam Sewa-menyewa Kamera di Kecamatan Syiah Kuala (Dalam Perspektif Hukum Ijarah dan Hukum Adat)

Rahmat Ibrahim, 14010213 (2019) Tinjauan Terhadap Pemanfaatan Jaminan dalam Sewa-menyewa Kamera di Kecamatan Syiah Kuala (Dalam Perspektif Hukum Ijarah dan Hukum Adat). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Pemanfaatan Jaminan dalam Sewa-menyewa Kamera]
Preview
Text (Pemanfaatan Jaminan dalam Sewa-menyewa Kamera)
Rahmat Ibrahim, 140102139, FSH, HES, 085370909964.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (10MB) | Preview

Abstract

Gadai merupakan suatu akad yang menjadikan barang berharga sebagai jaminan hutang. Namun dalam masyarakat praktik tersebut sering salah dilakukan. Kebanyakan pemilik barang sewaan (murtahin) sering memanfaatkan barang jaminan. Pada prinsipnya jaminan dalam sewa-menyewa merupakan sarana untuk memberikan ketenangan bagi murtahin atas barang yang disewakan. Tetapi soal penggunaan rahn pada kasus-kasus tertentu justru kontraproduktif dengan tujuan pensyariatan rahn itu sendiri. Pemanfaatan rahn yang merugikan rāhin, seperti pemanfaatan barang jaminan berupa handphone yang mengalami penyusutan pada saat barang itu di tangan murtahin. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah apa dasar pemanfaatan barang jaminan yang dilakukan oleh pemilik tempat penyewaan kamera, bagaimana pertanggungjawaban kerusakan oleh pemilik tempat penyewaan kamera terhadap barang jaminan dan bagaimana tinjauan konsep rahn terhadap pemanfaatan barang jaminan oleh pihak penyewa. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dalam pengumpulan data penulis menggunakan data sekunder. Data sekunder penulis dapatkan melalui wawancara dan penelitian pustaka ( library reseach ). Hasil penelitian ditemukan bahwa pada suatu barang yang bisa digunakan, maka pihak rental akan menggunakan manfaat pada barang terssebut. Sedangkan dalam hukum Islam praktik gadai dilakukan dengan memberikan barang gadai kepada penerima gadai namun hanya sebagai jaminan dan tidak mengambil manfaat dari barang gadai tersebut. Pandangan hukum Islam terhadap pemanfaatan objek gadai oleh murtahin terhadap penyusutan harga, boleh dimanfaatkan dalam konteks pemeliharan, tapi bukan untuk keuntungan. Pembolehan rahn adalah untuk membantu rāhin, sedangkan pada barang jaminan berapa handphone justru merugikan rāhin karena terjadinya penyusutan pada barang jaminan handphone. Maka dapat disimpulkan bahwa pada kasus pemanfaatan handphone gadaian, berlaku kaidah wasā’il, yaitu setiap tindakan yang berakibat buruk atau menghilangkan maslahat, maka tindakan itu terlarang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rahmat Ibrahim Rahmat
Date Deposited: 19 Apr 2022 02:50
Last Modified: 19 Apr 2022 02:50
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20746

Actions (login required)

View Item
View Item