Pertimbangan Hakim terhadap Pemberian Nafkah ‘Iddah Istri Nusyūz dalam Perkara Cerai Talak Analisis Putusan Nomor 69/Pdt.G/2020/Ms.Bna

Firman Nuriansyah Lubis, 170101020 (2021) Pertimbangan Hakim terhadap Pemberian Nafkah ‘Iddah Istri Nusyūz dalam Perkara Cerai Talak Analisis Putusan Nomor 69/Pdt.G/2020/Ms.Bna. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of ‘Iddah Istri Nusyūz]
Preview
Text (‘Iddah Istri Nusyūz)
Firman Nuriansyah Lubis, 170101020, FSH, HK, 082274666148.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Putusan hakim atas gugatan nafkah ‘iddah idealnya dapat mempertimbangkan aspek yuridis dan normatif hukum Islam. Nafkah ‘iddah hanya ditetapkan kepada seorang istri apabila tidak terbukti berbuat nusyūz. Namun, di dalam putusan No. 69/Pdt.G/2020/Ms.Bna, majelis hakim justru menetapkan nafkah ‘iddah terhadap istri nusyūz. Untuk itu pokok permasalahan penelitian ini ialah apa pertimbangan hakim terhadap pemberian nafkah ‘iddah istri nusyūz dalam putusan Nomor 69/ Pdt.G/2020/Ms.Bna, dan bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap putusan tersebut? Penelitian ini termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif, adapun jenis penelitian adalah deksriptif-analisis. Pertimbangan hakim adalah mengacu kepada penghasilan suami. Menurut hakim, besarnya nafkah yang harus ditanggung suami (in case tergugat rekonvensi) atas istri yang dicerai didasarkan kepada kemampuan suami dan jumlah yang wajar diterima oleh istri. Menurut tinjauan hukum Islam nafkah ‘iddah istri nusyūz tidak dapat dipenuhi dan keadaan nusyūz tersebut menjadi penghalang bagi istri untuk menerima hak nafkah ‘iddah dari bekas suaminya. Dalam putusan No. 69/Pdt.G/ 2020/Ms.Bna, pihak termohon (Penggugat Rekonvensi atau Istri) terbukti keluar rumah tanpa izin suami, dalam persidangan juga terbukti bahwa termohon tidak menjalankan kewajiban sebagai istri yang baik yaitu melakukan hubungan gelap dengan laki-laki lain. Istri keluar rumah dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri yang baik adalah salah satu bentuk nusyūz, karena itu ia tidak berhak menerima nafkah ‘iddah. Untuk itu, putusan hakim menetapkan nafkah ‘iddah kepada termohon tidak sesuai dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Firman Nuriansyah Lubis Firman
Date Deposited: 25 Apr 2022 02:08
Last Modified: 25 Apr 2022 02:08
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20782

Actions (login required)

View Item
View Item