Kesaksian Wanita Dalam Pandangan Hukum Islam; Posisi Al-Qur`an dan As-Sunnah dalam Metode Penetapan Hukum Islam

Khairuddin Hasballah, 2014097301 (2022) Kesaksian Wanita Dalam Pandangan Hukum Islam; Posisi Al-Qur`an dan As-Sunnah dalam Metode Penetapan Hukum Islam. Sahifah, Banda Aceh. ISBN 978-6025-064876

[thumbnail of Membahasa tentang kesaksian wanita dalam hukum islam] Text (Membahasa tentang kesaksian wanita dalam hukum islam)
Kesaksian Wanita_2018.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Buku ini menfokuskan kajian tentang metode penetapan hukum menurut fuqaha mazhab (mazhab empat dan Ibnu Hazm) serta ulama modern dalam kaitannya dengan hubungan antara Al-Qur`an dan sunah (Studi Kasus Kesaksian Wanita). Metode penafsiran Al-Qur`an dan hadits yang digunakan oleh kalangan mufassir dan muhaddits lebih terfokus pada pendekatan kebahasaan (literalis) dan tidak dilakukan munasabah (konformitas) di antara ayat-ayat dan hadits-hadits yang setema tentang kesaksian, sehingga kesimpulan yang diambil menjadi sangat parsial. Artinya kesimpulan hukum yang diambil dari ayat atau hadits yang membicarakan tentang kesaksian seolah-olah tidak ada kaitan antara ayat yang satu dengan ayat yang lainnya, demikian juga kaitannya dengan hadits. Di kalangan fuqaha juga terjadi hal yang sama, yaitu kesimpulan hukum ditarik hanya berdasarkan keterangan satu ayat, tanpa dikompromikan dengan ayat yang lain, sehingga kesimpulan hukum tersebut tidak bisa menggambarkan sebagai sebuah pemahaman Al-Qur`an dalam satu kesatuan yang utuh. Di sini penulis menduga kuat, bahwa para ulama tersebut menetapkan hukum dengan menggunakan pendekatan tafsir tahlili. Di samping itu, mereka berpandangan bahwa hadits merupakan penjelas utama maksud Al-Qur`an. Namun dalam prakteknya, ternyata kadang-kadang mereka berpegang pada hadits tetapi kadang-kadang meninggalkannya. Berbeda halnya dengan yang ditawarkan oleh kalangan pembaharu yang melihat Al-Qur`an sebagai satu kesatuan yang utuh, sehingga metode penafsiran ayat dilakukan dengan cara mengkompromikan ayat-ayat setema. Metode ini dikenal dengan metode tafsir mawdu’i, di mana para ulama menarik prinsip umum berdasarkan hasil munasabah di antara ayat-ayat yang semakna (setema), lalu dikompromikan dengan hadits, sehingga ditemukan kesimpulan hukumnya. Jadi posisi hadits di sini bergeser dari penentu maksud Al-Qur`an (seperti yang dipahami ulama mazhab), menjadi hanya penguat atau penegas maksud Al-Qur`an (melengkapi). Bahkan ada di antara kalangan ulama modern lainnya yang keluar dari paradigma metodologis ulama mazhab. Salah satunya adalah Muhammad Syahrur, yang menyatakan bahwa sunnah itu hanya hasil ijtihad Nabi yang berlaku di masanya. Menurut Syahrur, hukum ditarik berdasarkan perpaduan dari tiga pilar sumber ilmu pengetahuan, yaitu akal, realitas kemanusian dan kealaman, serta teks Al-Qur`an (al-Kitab).

Item Type: Book
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.02 Usul Fiqh
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Khairuddin Hasballah
Date Deposited: 09 Jun 2022 02:36
Last Modified: 09 Jun 2022 02:36
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20887

Actions (login required)

View Item
View Item