Reformulasi Hukum Waris Terhadap Anak Di Luar Pernikahan (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010)

Khairuddin Hasballah, 2014097301 (2022) Reformulasi Hukum Waris Terhadap Anak Di Luar Pernikahan (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 15 (1): 1. pp. 1-19. ISSN 1410-5632

[thumbnail of Berisi tentang hasil peer review artikel Reformulasi Hukum Waris Terhadap Anak Di Luar Pernikahan] Text (Berisi tentang hasil peer review artikel Reformulasi Hukum Waris Terhadap Anak Di Luar Pernikahan)
Reformulasi hukum waris-khairudin.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Dalam fiqh, anak yang lahir di luar pernikahan atau disebut anak zina (anak luar nikah/perkawinan) bukanlah ahli waris dari pihak ayah biologisnya, karena tidak ada hubungan nasab dengan ayahnya. Namun anak zina itu dinasabkan kepada ibunya dan keluarga ibunya, sehingga ia hanya mendapat warisan dari ibunya atau pihak keluarga ibunya. Ketetentuan ini sesuai dengan aturan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat (1) dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 186. Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ditetapkan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, bertentangan dengan UUD 1945. Akibat hukum dari Putusan MK tersebut adalah anak yang lahir dari perkawinan sirri dan bahkan anak yang lahir dari hubungan terlarang (zina) yaitu anak luar nikah/perkawinan, juga mendapat hak waris dari ayah biologisnya. Adapaun masalah pokok yang diteliti adalah bagaimana bentuk formulasi hukum waris pasca keluarnya Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Hasil penelitian adalah bentuk formulasi hukum waris bagi anak zina yaitu wasiat wajibah, karena anak zina tidak punya hubungan nasab dengan ayah biologisnya, sehingga tidak mungkin disamakan dengan anak kandung (anak sah). Ini sesuai dengan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012. Hak waris dalam bentuk wasiat wajibah ini bagi anak zina dapat diberikan dengan melihat model yang diatur KHI pada Pasal 209, disamping dirujuk pada aturan Pasal 185 KHI ayat (2) yang berkaitan dengan bagian ahli waris pengganti. Perubahan hukum waris ini menurut hukum Islam sesua dengan kaidah maqashid syar’iyah, yaitu mewujudkan maslahat terhadap anak zina tersebut yang menjadi korban dari perbuatan orang tuanya yang dia sendiri tidak menghendakinya.

Item Type: Article
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Khairuddin Hasballah
Date Deposited: 09 Jun 2022 02:38
Last Modified: 09 Jun 2022 02:38
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20942

Actions (login required)

View Item
View Item