Keabsahan Pendapatan Pada Tanah Milik Negara Dalam Perspektif Milk Al-Daulah

Ridwan Nurdin, 2003076502 and Anggie Wulandari, 150102125 (2020) Keabsahan Pendapatan Pada Tanah Milik Negara Dalam Perspektif Milk Al-Daulah. Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2 (1): 1. pp. 1-20.

[thumbnail of Artikel ini membahas tentang Keabsahan Pendapatan Pada Tanah Milik Negara Dalam Perspektif Milk Al-Daulah] Text (Artikel ini membahas tentang Keabsahan Pendapatan Pada Tanah Milik Negara Dalam Perspektif Milk Al-Daulah)
1_Keabsahan Pendapatan Pada Tanah Milik Negara Dalam Perspektif Milk Al-Daulah.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Pemanfaatan lahan milik negara oleh masyarakat Mukim Tungkup masih tetap berjalan, dikarenakan kurangnya perhatian elemen masyarakat mulai dari aparatur pemerintah hingga masyarakat biasa, padahal kekentuan ini telah diatur dalam hukum Islam yang dikenal Milk Al- Daulah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui legalitas pendapatan dari usaha yang dilakukan di tanah tanggul irigasi di mukim Tungkop, dampak penggunaan tanggul Irigasi sebagai tempat usaha pelaku bisnis di mukim Tungkop terhadap sistem pengairan dan perspektif milk al-daulah terhadap keabsahan penggunaan tanggul irigasi untuk tempat usaha di mukim Tungkop dalam perspektif milk al-daulah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan studi perpustakaan. Teknik analisa data bersifat deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pendapatan masyarakat dari usaha yang dilakukan di tanah tanggul irigasi di Mukim Tungkop tergolong tidak legal karena status tanah lahan tanggul irigasi sendiri ilegal dan tidaknya adanya surat izin usaha baik dari pemerintah gampong, kecamatan maupun kabupaten. Pemanfaatan lahan ini untuk kepentingan ekonomi pribadi, maka pendapatan tersebut tidak lagi bersifat legal dikarenakan status tanah irigasi tersebut bukan untuk kepentuingan ekonomi masyarakat tertentu melainkan masyarakat umum. Dampak penggunaan tanggul irigasi sebagai tempat usaha pelaku bisnis di Mukim Tungkop terhadap sistem pengairan secara positif kepada perekonomiannya masyarakat terutama tersediannya lapangan pekerjaan yang dapat menambah pendapatan masyarakat, sedangkan dampak negatif terhadap kelancaran usaha pertanian masyarakat setempat yang diakibatkan sebagian masyarakat tidak menjaga kebersihan dengan membuang sampah ke area saluran air pada irigasi. Perspektif Milk Al-Daulah terhadap keabsahan pendapatan pemanfaatan tanggul irigasi untuk tempat usaha di Mukim Tungkop secara hukum tidak dapat dibenarkan karana masyarakat yang memanfaatkan lahan irigasi tersebut bertentangan dengan konsep Milk al- Daulah itu sendiri dengan alasan pemanfaatan lahan irigasi tidak adanya izin baik tertulis maupun secara lisan, sehingga lahan tersebut dapat dikategorikan ilegal dan pendapatan yang diperoleh oleh masyarakat dapat dikatakan tidak sah berdasarkan syariat, dikarenakan masyarakat mukim Tungkop yang memanfaatkan lokasi tersebut tidak lagi memperhatikan kepentingan masyarakat lain.

Item Type: Article
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ridwan Nurdin
Date Deposited: 13 Jul 2022 04:11
Last Modified: 13 Jul 2022 04:11
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/20992

Actions (login required)

View Item
View Item