Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penambang Emas Ilegal Mining di Kawasan Hutan Beutong Ditinjau Dari UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Izin Usaha Pertambangan Umum (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor : 84/Pid.B/LH/ 2019/PN Skm)

Muhammad Irham Akbar, 160106111 (2021) Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penambang Emas Ilegal Mining di Kawasan Hutan Beutong Ditinjau Dari UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Izin Usaha Pertambangan Umum (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor : 84/Pid.B/LH/ 2019/PN Skm). Other thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penambang Emas Ilegal Mining di Kawasan Hutan Beutong  Ditinjau Dari UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Izin Usaha  Pertambangan Umum (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor : 84/Pid.B/LH/ 2019/PN S] Text (Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penambang Emas Ilegal Mining di Kawasan Hutan Beutong Ditinjau Dari UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Izin Usaha Pertambangan Umum (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor : 84/Pid.B/LH/ 2019/PN S)
Muhammad Irham Akbar, 160106111, FSH, IH, 082213860424.pdf - Published Version

Download (2MB)

Abstract

Indonesia merupakan salah satu Negara yang kaya akan bahan galian (tambang). Bahan galian tambang di Indonesia meliputi emas, perak, tembaga, batubara, minyak bumi dan lain-lain. Oleh sebab itu riskan terjadi penambangan ilegal, Pertambangan tanpa izin atau ilegal di atur dalam Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 158 yaitu “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 ayat 1 maupun ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). Penerapan aturan tentang penambangan ilegal di Kabupaten Nagan Raya juga di atur dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 17 Tahun 2007 tentang izin usaha pertambangan umum daerah karena Aceh berlaku sistem otonomi khusus (otsus) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam. Kegiatan penambangan di Kawasan Hutan Beutong banyak dilakukan tanpa memiliki izin dari Pemerintah. sehingga pemerintah perlu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan masyarakat. adapun yang menjadi pertanyaan dalam penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku penambangan emas ilegal ditinjau dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Umum, dan Untuk Mengetahui pertimbangan hakim terhadap Putusan Perkara Nomor : 84/Pid.B/LH/2019/PN Skm di tinjau dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Pertambangan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan Pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan perpustakaan yang merupakan data sekunder, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Adapun hasil penelitian ini adalah terdakwa yang sudah disidangkan, Hakim mempertimbangkan bahwa pelaku telah melakukan proses penggalian di pinggir aliran sungai di desa Panton Bayam untuk mendapatkan emas dan kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang, dan menjatuhi hukuman penjara masing-masing 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00- (lima juta rupiah ) dengan ketentan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan. Dari paparan di atas disimpulkan bahwa keputusan Hakim dalam menjatuhi hukuman terhadap pelaku masih tergolong ringan, seharusnya Hakim menjatuhi hukuman yang berat terhadap pelaku untuk memberi efek jera bagi pelaku dan rasa takut bagi penambang liar yang akan melakukan kegiatan penambangan ilegal di Desa Panton Bayam.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Muhammad Irham Akbar
Date Deposited: 17 Jun 2022 02:52
Last Modified: 17 Jun 2022 02:52
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/21334

Actions (login required)

View Item
View Item