Pengelolaan Harta Warisan Antar Ahli Waris (Studi Kasus Gampong Kayukul Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah)

Shofia Hidayah, 180101071 (2022) Pengelolaan Harta Warisan Antar Ahli Waris (Studi Kasus Gampong Kayukul Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Harta Warisan Antar Ahli Waris] Text (Harta Warisan Antar Ahli Waris)
Shofia Hidayah, 180101071, FSH, HK, 082240558253.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (9MB)

Abstract

Harta warisan merupakan harta yang ditinggalkan oleh pewaris setelah meninggal dunia. Harta warisan dalam Islam diatur dalam hukum waris, yaitu hukum yang mengatur masalah peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada keluarganya yang masih hidup. Dalam Islam setelah seorang meninggal dunia, maka harta warisan yang ia tinggalkan haruslah segera dibagikan kepada ahli warisnya. Namun pada faktanya seiring dengan berkembangnya zaman banyak hal yang berubah seperti sistem pembagian harta warisan dalam Islam, dimana masyarakat mengambil inisiatif untuk mengelola terlebih dahulu harta warisannya. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti permasalahan ini dengan rumusan masalah yaitu bagaimana praktik, dampak, serta pandangan hukum islam mengenai pengelolaan harta warisan antar ahli waris yang terjadi di Gampong Kayukul Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan riset lapangan, pendekatan yang digunakan ialah pendekatan normatif-sosiologis. Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang bersumber dari buku, karya ilmiah serta hasil penelitian di lapangan. Tehnik pengumpulan data yang digunakan ialah observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini ialah di Gampong Kayukul pengelolaan harta warisan antar ahli waris dilakukan dengan cara menggarap dan mengelola harta warisan berbentuk kebun secara bersama-sama yang kemudian hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kemudian pengelolaan harta warisan ini memberikan dampak positif kepada individu atau masing-masing ahli waris, sedangkan dampak negatifnya ialah berasal dari eksternal. Mengenai pandangan hukum Islam terhadap pengelolaan harta warisan antar ahli waris ini adalah suatu hal yang diperbolehkan asalkan ada kesepakatan terlebih dahulu antar ahli waris dan adanya keridhaan atau kerelaan dari seluruh ahli waris.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.4 Hukum Waris (Faraid) dan Wasiat
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Shofia Hidayah
Date Deposited: 21 Jun 2022 02:14
Last Modified: 21 Jun 2022 02:14
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/21375

Actions (login required)

View Item
View Item