Legal Considerations in The Settlement of Domestic Violence Cases: An Analysis of Decision Number 99/Pid.Sus/2018/Pn Bna

Muhammad, Nauval and Soraya Devy, 2029016701 and Muhammad, Syuib (2020) Legal Considerations in The Settlement of Domestic Violence Cases: An Analysis of Decision Number 99/Pid.Sus/2018/Pn Bna. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 9 (2): 7. pp. 295-317. ISSN 2088-8813

[thumbnail of Artikel ini membahas tentang Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Analisis Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2018/PN Bna] Text (Artikel ini membahas tentang Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Analisis Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2018/PN Bna)
1_Legal Considerations in The Settlement of Domestic Violence Cases_ An Analysis of Decision Number 99_Pid.Sus_20.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 5a dan 5b serta Pasal 6 dan Pasal 7 yang menjelaskan tentang kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga. Melihat putusan Nomor 99/Pid.Sus/2018/PN.Bna. Kasus tersebut jika kita lihat dari segi perbuatan pelaku terhadap korban maka kurang pantas jika diputuskan hukuman hanya 20 hari penjara, dikarenakan dampak yang ditimbulkan oleh korban tidak setimpal dengan hukuman yang diberikan kepada pelaku. Selain itu juga di dalam putusan terdapat dua dakwaan yang dakwaan pertama dakwaan primer Pasal 44 ayat (1) dengan maksimal penjara 5 tahun, sedangkan dakwaan kedua dakwaan subsider Pasal 44 ayat (4) dengan maksimal penjara paling lama 4 bulan. Akan tetapi putusan yang dijatuhkan hakim hanya 20 hari penjara berdasarkan pertimbangan dakwaan primer. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian perkara pidana KDRT dan bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap perbuatan terdakwa pada putusan Nomor 99/Pid.Sus/2018 di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kajian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, untuk memberikan gambaran secara utuh dan kongkret, metode pengumpulan data yang digunakan dengan menggunakan penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dengan hakim yang mengadili perkara tersebut dan diperoleh dari sumber data primer maupun data sekunder. Hasil penelitian yang ditemukan bahwa, dasar pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian perkara pidana KDRT sesuai dengan Putusan 99/Pid.Sus/2018/PN.Bna menggunakan pertimbangan unsur setiap orang dan unsur melakukan kekerasan fisik, sedangkan keterangan hakim saat wawancara majelis hakim lebih mempertimbangkan sikap dan cara terdakwa memberikan keterangan, selain itu juga dikarenakan terdakwa meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Adapun menurut pandangan hukum pidana Islam pertimbangan hukum hakim terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku digolongkan pada tindak pidana atas selain jiwa, yaitu tindakan yang tidak sampai menghilangkan nyawa, dan berlaku ketetapan hukuman qisas. Hakim boleh menjatuhkan berdasarkan pertimbangannya, namun tetap berpegang teguh pada landasan yuridis yang telah ditetapkan.

Item Type: Article
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Soraya Devy
Date Deposited: 21 Jun 2022 03:45
Last Modified: 21 Jun 2022 03:45
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/21395

Actions (login required)

View Item
View Item