Peer Review artikel Tanggung Jawab Istri di Rumah Tangga Pasca Perubahan Bentuk Perkawinan di Masyarakat Gayo

Ali Abubakar, 2001017106 (2022) Peer Review artikel Tanggung Jawab Istri di Rumah Tangga Pasca Perubahan Bentuk Perkawinan di Masyarakat Gayo. ICAIOS, Banda Aceh.

Warning
There is a more recent version of this item available.
[thumbnail of Berisi tentang Lembar Peer Review tentang relasi keluarga dalam masyarakat Aceh dengan pendekatan interdisipliner] Text (Berisi tentang Lembar Peer Review tentang relasi keluarga dalam masyarakat Aceh dengan pendekatan interdisipliner)
5. Peer Review_Book Chapter_Tanggung Jawab Istri di Rumah Tangga Pasca Perubahan Bentuk Perkawinan_Buku Keluarga_INterdisipliner.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (428kB)

Abstract

Relasi kuasa tidak sekedar dalam analisis konstruksi keluarga Aceh, tetapi juga membingkai relasi kuasa tersebut dalam pigura makro dan dari berbagai disiplin keilmuan dan pendekatan (antropolgi, sosiologi, tafsir, fikih, gender, statistik, hukum dan lain-lain). Mendiskusikan relasi kuasa di Aceh tentu tidak dapat mengabaikan pengaruh budaya yang sangat kental bernuansa Islam. Karena pengaruh budaya Islam yang begitu kuat dalam kehidupan masyarakat Aceh, mungkin saja muncul asumsi bahwa relasi kuasa dalam keluarga Aceh secara gender didominasi oleh pihak laki-laki sebagaimana tergambar dalam masyarakat Muslim Arab yang patriarkal. Mengasumsikan bahwa Aceh sepenuhnya mereplikasi relasi kuasa yang terdapat dalam struktur masyarakat Arab, jelas bersandarkan pada semata-mata pengetahuan yang tidak utuh

Item Type: Other
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 306 Kebudayaan dan Pranata
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ali Abubakar Ali
Date Deposited: 23 Jun 2022 08:51
Last Modified: 23 Jun 2022 08:51
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/21498

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item
View Item