Dampak Cerai Talak Di Luar Pengadilan Pada Masyarakat Desa Peunaga Rayeuk Kab. Aceh Barat Ditinjau Dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Safira Neldy, 170101075 (2022) Dampak Cerai Talak Di Luar Pengadilan Pada Masyarakat Desa Peunaga Rayeuk Kab. Aceh Barat Ditinjau Dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Dampak Cerai Talak] Text (Dampak Cerai Talak)
Safira Neldy, 170101075, FSH, HK, 082291735904.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Cerai talak ialah putusnya perkawinan karena kehendak suami, Permasalahan yang melatar belakangi terjadinya Proses cerai talak yang dilakukan di luar sidang Pengadilan pada masyarakat desa Peunaga Rayeuk Kab. Aceh Barat, ada 4 faktor yaitu: 1. faktor ekonomi, 2. faktor agama, 3. faktor waktu dan 4. faktor kurangnya pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat desa Peunaga Rayeuk Kab. Aceh Barat. Meskipun undang-undang telah mengatur sedemikian rupa tentang proses perceraian yang berlaku di indonesia tetapi masyarakat desa Peunaga Rayeuk Kab. Aceh Barat belum mengindahkannya, dengan metode penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di desa Peunaga Rayeuk Kab. Aceh Barat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut penulis menemukan adanya dampak terhadap cerai talak yang dilakukan di luar Pengadilan pada masyarakat desa Peunaga Rayeuk Kab. Aceh Barat, yaitu: tidak adanya kepastian hukum, tidak terpenuhinya hak mantan istri pasca perceraian, hak terhadap anak terabaikan, kewarisan. penyimpangan-penyimpangan tersebut yang tidak memenuhi akan hak dan kewajibannya yang telah disebutkan di atas dan juga tidak adanya perlindungan hukum yang dapat “memaksa” jika terjadi kecurangan yang dilakukan oleh salah satu pihak.Sedangkan dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 41poin b dan c yang bunyinya: poin b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan ikut memikul biaya tersebut. Poin c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberi biaya penghidupan dan menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri. Di dukung juga dengan KHI pasal 149 dan 152, akan tetapi masyarakat desa Peunaga Rayeuk Kab. Aceh Barat masih banyak yang melakukan perceraian di luar pengadilan sehingga hak dan kewajiban yang yang seharusnya di dapatkan tidak memiliki kekuatan hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Safira Neldy Fira
Date Deposited: 24 Jun 2022 02:58
Last Modified: 24 Jun 2022 02:58
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/21524

Actions (login required)

View Item
View Item