Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Lampu Lalu Lintas (traffic light) Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 (Studi Kasus Simpang Durin Kota Blangkejeren

Juandi, 180106004 (2022) Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Lampu Lalu Lintas (traffic light) Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 (Studi Kasus Simpang Durin Kota Blangkejeren. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of traffic light] Text (traffic light)
Juandi, 180106004, FSH, IH, 082294299446.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Kesadaran hukum adalah kondisi dimana sesseorang mengerti kewajiban yang harus dijalankan diri sendiri tanpa tekanan, paksaan atau perintah dari luar untuk tunduk pada peraturan yang sedang berlaku. Kesadaran hukum dalam berlalu lintas di traffic light sangat diperlukan agar terciptanya suasana yang aman, tertib, bagi pengendara maupun pejalan kaki. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas, akan tetapi di traffic light simpang Durin Kota Blangkejeren masih sangat banyak masyarakat yang tidak tertib lalu lintas sesuai peraturan yang berlaku sehingga memberikan rasa tidak aman bagi pengendara dan pejalan kaki. Permasalahan pada skripsi ini yaitu bagaimana pertimbangan pemasangan traffic light di Simpang Durin Kota Blangkejeren, bagaimana kesadaran hukum masyarakat terhadap traffic light di Simpang Durin Kota Blangkejeren, dan bagaimana upaya satuan polisi lalu lintas dalam menghadapi rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat di traffic light Simpang Durin Kota Blangkejeren. Jenis penelitian skrisi ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan pemasangan traffic light di Simpang Durin Kota Blangkejeren sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta pertimbangan yang matang dari pemerintah setempat guna terselenggaranya masyarakat yang tertip dalam berlalu lintas, kesadaran hukum masyarakat di traffic light Simpang Durin Kota Blangkejeren masih relatif rendah karna masih banyak masyarakat yang kerap menerobos lampu lalu lintas tersebut walaupun sebahagian dari mereka mengetahui aturan dalam berlalu lintas akan tetapi karna kepentingan pribadi seperti mengaku terburu-buru, tidak adanya pengawasan dari pihak polisi, keadaan jalan sepi, dan upaya yang dilakukan polisi lalu lintas untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yakni dengan upaya preventif yang meliputi kegiatan sosialisasi pada anak usia dini (SD, SMP, SMA,) sosialisasi pada masyarakat di media sosial, serta pada sopir-sopir L300 dan kedua ada upaya represif seperti melakukan tilang pada pengendara yang terbukti menerobos traffic light agar mendapat efek yang jera.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Juandi Juandi
Date Deposited: 27 Jun 2022 02:48
Last Modified: 27 Jun 2022 02:48
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/21551

Actions (login required)

View Item
View Item