DampakPenyaksian Hukuman Cambuk Oleh Anak- Anak Ditinjau dari Perspektif HAM dan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak

Teuku Fadhlil Adha Husin, 170106003 (2022) DampakPenyaksian Hukuman Cambuk Oleh Anak- Anak Ditinjau dari Perspektif HAM dan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of DampakPenyaksian Hukuman Cambuk Oleh Anak- Anak Ditinjau dari Perspektif HAM dan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak] Text (DampakPenyaksian Hukuman Cambuk Oleh Anak- Anak Ditinjau dari Perspektif HAM dan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak)
Teuku Fadhlil Adha Husin, 170106003, FSH, IH, 082304400357.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Penyaksian hukuman cambuk oleh anak merupakan satu permasalahan dalam eksekusi cambuk. Hal ini disebabkan karena Qanun Acara Jinayat Pasal 262
Ayat (2) telah melarang anak untuk menyaksikan eksekusi cambuk. Dalam hal ini, tentu ada dampak yang akan diterima oleh anak yang menyaksikan hukuman cambuk tersebut. Dalam UU No. 35 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa karena anak tidak boleh diterlantarkan. Begitu pula dengan pandangan HAM yang sangat melarang anak menyaksikan hal-hal yang berbau kekerasan karena dapat mempengaruhi psikologis. Pertanyaan penelitian dalam Skripsi ini adalah bagaimana penyaksian hukuman cambuk oleh anak menurut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh, serta bagaimana tinjauan HAM dan UU No. 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap penyaksian hukuman cambuk oleh anak-anak. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan melakukan wawancara ke instansi terkait. Selain itu, Penulis juga menggunakan data dari bahan kepustakaan. Menurut DP3A, penyaksian hukuman cambuk oleh anak tidak baik dan dilarang. Begitu juga dengan KPPAA menyebutkan bahwa anak yang menyaksikan hukuman cambuk merupakan bagian dari kekerasan dan mempengaruhi psikologis anak. Dalam konteks HAM, sebenarnya anak menyaksikan hukuman cambuk itu dinilai berdampak buruk bagi seorang anak. Anak seringkali mudah terpengaruh dengan tontonan yang dilihatnya. Penyaksian hukuman cambuk oleh anak dalam tinjauan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa anak tidak diperbolehkan menyaksikan hukuman cambuk dengan alasan anak belum mempunyai pemikiran yang matang dan dapat mempengaruhi psikologis seorang anak. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa penyaksian hukuman cambuk oleh anak itu sangat dilarang dan mempunyai dampak buruk bagi si anak terutama dalam hal psikologis anak.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Teuku Fadhlil Adha Husin
Date Deposited: 30 Jun 2022 03:15
Last Modified: 30 Jun 2022 03:15
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/21648

Actions (login required)

View Item
View Item