Konsep Nafkah dalam Rumah Tangga (Pemahaman Ulama Fiqh Syāfi‘iyyah dan Penerapannya pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh).

Karimuddin, 281625903 (2021) Konsep Nafkah dalam Rumah Tangga (Pemahaman Ulama Fiqh Syāfi‘iyyah dan Penerapannya pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh). Doctoral thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Konsep Nafkah dalam Rumah Tangga (Pemahaman Ulama Fiqh Syāfi‘iyyah dan Penerapannya pada  Mahkamah Syar’iyah di Aceh).] Text (Konsep Nafkah dalam Rumah Tangga (Pemahaman Ulama Fiqh Syāfi‘iyyah dan Penerapannya pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh).)
Karimuddin, 281625903, PS, FM, 082277186020.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (12MB)

Abstract

Syari’at menentukan adanya konsekuensi timbal balik yang berupa hak dan kewajiban dari hubungan perkawinan dan pertalian darah. Kewajiban tersebut dapat berupa nafkah terhadap istri dan nafkah terhadap anak. Ulama fiqh Syāfi‘iyyah berbeda pandangan terhadap konsep nafkah sehingga menyebabkan penerapan nafkah menjadi ambigu. Berdasarkan permasalahan tersebut kajian ini difokuskan terhadap konsep nafkah menurut fiqh Syāfi‘iyyah serta pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan sengketa nafkah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan empiris dengan pendekatan fiqh. Pengumpulan data melalui dokumentasi yang bersumber dari kitab fiqh Syāfi‘iyyah dan putusan hakim Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Fiqh Syāfi‘iyyah menetapkan nafkah zahir istri berupa pangan dan sandang menurut kelas penghasilan suami, kelas eksekutif (al-mūsir) kelas bisnis (al-awsaṭ) dan kelas ekonomi (al-mu‘sir), sementara papan ditetapkan berdasarkan strata istri. Nafkah zahir anak ditetapkan berdasarkan kebutuhan, usia dan selera anak. Sementara jenis nafkah batin meliputi perlindungan, perhatian dan pendidikan, selain itu nafkah batin dalam bentuk hubungan biologis berkewajiban juga bagi suami untuk menunainya. Pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan sengketa nafkah sesuai dengan asas kepastian hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fiqh Syāfi‘iyyah dalam hal ini terwakili oleh Kompilasi Hukum Islam karena pembentukannya tidak terlepas dari rujukan kitab fiqh Syāfi‘iyyah sekalipun ada beberapa hal yang mempertimbangkan fiqh selain Syāfi‘iyyah. Namun demikian dalam menetapkan nafkah, hakim berbeda dalam memberikan pertimbangan hukum yang mengakibatkan berbedanya satu putusan dengan putusan lainnya. Disarankan peraturan perundang-undangan seperti Rancangan Qanun Hukum Keluarga untuk lebih mengadopsi hukum-hukum fiqh.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.36 Hak dan Kewajiban Suami Isteri, termasuk Nafakah
Divisions: Program Pascasarjana > S3 Fikih Modern (Hukum Islam)
Depositing User: Karimuddin Karimuddin
Date Deposited: 06 Jul 2022 04:34
Last Modified: 06 Jul 2022 04:34
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/21780

Actions (login required)

View Item
View Item