Hukum Kebolehan Shalat Jumat Secara Virtual Selama Pandemi Covid 19 (Studi Komparatif Antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Public Virtue Research Institute dari Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah)

Salamuddin, 170103042 (2021) Hukum Kebolehan Shalat Jumat Secara Virtual Selama Pandemi Covid 19 (Studi Komparatif Antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Public Virtue Research Institute dari Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Public Virtue Research Institute dari Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah)] Text (Public Virtue Research Institute dari Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah))
Salamuddin, 170103042, FSH, PMH, 081375810440.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Selain memberi dampak terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan politik, corona virus disease (Covid-19) juga berdampak pada pelaksanaan ritual ibadah dalam agama Islam, terutama pada pelaksanaan shalat Jumat. Menariknya, pelaksanaan shalat Jumat juga dilakukan secara virtual dan telah menjadi alternatif oleh sebagian komunitas masyarakat baik di dalam maupun luar negeri. Fenomena ini patut untuk dicermati, khususnya dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana argumentasi hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga Public Virtue Research Institute. dalam menetapkan hukum kebolehan shalat Jumat secara virtual selama pandemi covid 19? Dan bagaimana perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah tentang shalat Jumat secara virtual selama pandemi covid 19? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah. Adapun argumentasi MUI dalam menetapkan hukum kebolehan shalat Jumat secara virtual selama pandemi covid 19 adalah tidak sah. Dalam hal seseorang ada udzur syar'i yang tidak memungkinkan melaksanakan shalat Jumat, maka kewajiban shalat Jumat menjadi gugur dan wajib melaksanakan shalat Zhuhur. Sedangkan lembaga Public Virtue Research Institute menyatakan sah jika adanya kesamaan waktu dan terkoneksi dalam jaringan selama shalat Jumat berlangsung. Penulis cenderung kepada pendapat MUI, karena syariat Islam telah memberikan rukhsah bagi setiap muslim yang wajib atasnya salat Jumat untuk menggantinya dengan shalat Zuhur ketika terdapat hal yang menghalanginya. Menjaga ibadah shalat sesuai dengan sunah Nabi Muhammad saw. menjadi bagian dari ḥifzu al-dīn (menjaga agama) dan hifzh al-nafs (menjaga jiwa) karena dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat, hingga keadaan kembali normal. Dari paparan di atas disimpulkan bahwa shalat Jumat secara virtual baiknya tidak dilakukan dan lebih baik menggantinya dengan shalat zhuhur sebagai ganti dari shalat Jumat.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Salamuddin Mudin
Date Deposited: 07 Jul 2022 03:03
Last Modified: 07 Jul 2022 03:03
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/21819

Actions (login required)

View Item
View Item