Sistem Penetapan Harga Sewa Sawah di Kalangan Masyarakat Tani Kecamatan Pasie Raja dalam Perspektif Akad Ijârah ‘Ala Al Manafi’

Syeichu Nabiela Darusman, 170102200 (2022) Sistem Penetapan Harga Sewa Sawah di Kalangan Masyarakat Tani Kecamatan Pasie Raja dalam Perspektif Akad Ijârah ‘Ala Al Manafi’. Other thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Sistem Penetapan Harga Sewa Sawah di Kalangan Masyarakat Tani Kecamatan Pasie Raja dalam Perspektif Akad Ijârah ‘Ala Al Manafi’] Text (Sistem Penetapan Harga Sewa Sawah di Kalangan Masyarakat Tani Kecamatan Pasie Raja dalam Perspektif Akad Ijârah ‘Ala Al Manafi’)
Skripsi Syeichu Nabiela Darusman, 170102200, FSH, ES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Akad ijârah ‘ala al-manâfi’ digunakan untuk pemanfaatan berbagai harta atau objek yang dapat diambil manfaatnya dengan imbalan harga dalam tempo waktu tertentu. Di Kecamatan Pasie Raja, masyarakat tani, sawah menjadi objek sewa untuk kepentingan penggarapan sehingga diperoleh hasil panen untuk kebutuhan hidup. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penetapan harga sewa tanah sawah dan mekanisme pembayarannya, konsekuensi sewa pada saat gagal panen terhadap para pihak, dan perspektif akad ijârah ‘ala al-manâfi’ terhadap penetapan harga sewa tanah sawah di Kec. Pasie Raja. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis normatif dan jenis penelitian deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan data dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di kalangan masyarakat tani Kec. Pasie Raja, penetapan harga sewa lahan sawah dilakukan pada saat disepakati akad sewa. Pada saat transaksi sewa dilakukan, pemilik sawah akan menjelaskan keadaan lahan dan hasil panen yang biasa dicapai, pembayaran sewa lahan sawah dilakukan pada saat masa panen selesai dilakukan oleh pihak petani dengan harga sewa sama dengan panen sebelumnya atau dinaikkan sedikit di atas sewa sebelumnya, dengan disertai penjelasan konsekuensi dari penyewaan lahan, seperti gagal panen dan lain-lain. Untuk kasus gagal panen, para pihak menyepakati konsekuensi dari gagal panen baik yang disebabkan kekurangan air, hama dan force majeure maka solusi yang ditawarkan bahwa kerugian yang dialami termasuk seluruh biaya operasional akan ditanggung bersama, karena pemilik sawah juga ikut menanggung rugi karena harga sewa disesuaikan dengan pendapatan dengan mengedepankan prinsip “saling mengerti” akibat rkurang hasil ataupun gagal panen, dan pembayaran harga sewa lahan akan berbeda jumlahnya dari perjanjian awal sewa. Penerapan sewa lahan sawah di kalangan masyarakat Kec. Pasie Raja tidak sesuai dengan hukum Islam, karena pihak penyewa harus menggarapnya dulu baru memperoleh hasil, dan hasil yang diperoleh juga bukan manfaat, namun hasil panen sebaiknya menggunakan akad muzara’ah ataupun mugharasah.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: Dr. H. Muhammad Maulana, M.Ag Azka Amalia Jihad, S.HI,.M.E.I
Uncontrolled Keywords: Sewa, sawah, petani, Ijârah ‘Ala Al Manafi’
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.223 Sewa Menyewa (Ijarah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Syeichu Nabiela Darusman
Date Deposited: 08 Jul 2022 03:07
Last Modified: 08 Jul 2022 03:07
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/21839

Actions (login required)

View Item
View Item