Analisis Jual Beli Followers di Media Sosial Instagram diTinjau Menurut Hukum Islam

Danindra Risky, 170102148 (2021) Analisis Jual Beli Followers di Media Sosial Instagram diTinjau Menurut Hukum Islam. Other thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Analisis Jual Beli Followers di Media Sosial Instagram diTinjau Menurut Hukum Islam] Text (Analisis Jual Beli Followers di Media Sosial Instagram diTinjau Menurut Hukum Islam)
Danindra Risky, 170102148, FSH, HES, 0895365441868.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Seiring dengan perkembangan teknologi, media sosial seperti Instagram dapat dijadikan sebagai media mempromosikan suatu bisnis. Saat menggunakan Instagram, tampaknya kebanyakan orang yang hanya fokus pada jumlah followers karena ini dianggap sebagai keuntungan untuk memaksimalkan produk. Selama followers adalah pengguna nyata, ini memberikan keuntungan tetapi tidak seperti akun yang dibuat dengan akun pasif (palsu/bot), mereka menderita kerugian karena tidak ada interaksi di antara mereka. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah bagaimanakah mekanisme transaksi pada jual beli akun followers di media sosial Instagram, bagaimana transaksi jual followers di media sosial Instagram ditinjau menurut hukum Islam. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan normatif untuk melihat apakah jual beli followers tersebut sesuai syariat atau tidak dengan berdasarkan pada hukum Islam. Jenis penelitian ini mengggunakan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, mekanisme transaksi jual beli followers merupakan transaksi yang baru dalam dunia pemasaran. Dalam pelaksanaannya tidak jauh berbeda dengan jual beli pada umunya tetapi bedanya dilakukan dengan media saja. Tata cara mekanismenya yaitu pihak penjual memberi list followers atau daftar followers yang ingin dibeli, kemudian pembeli melihat dan memilih jenis followers yang akan dibelinya, ketika sudah memilih salah satunya penjual memberikan informasi terkait nomor handphone ataupun nomor rekening kepada pembeli, ketika pembeli sudah membayarnya dan memberikan bukti pembayarannya kepada penjual, maka baru diproses sama penjual dan penjual menanyakan username media sosialnya agar segera diproses masuknya followers ke media sosial Instagram pembeli dan Kedua, praktik jual beli followers suatu jual beli yang dilarang dikarenakan ada rukun dan syarat yang tidak terpenuhi serta ada unsur-unsur gharar yang bisa membuat transaksi menjadi batal maupun tidak sah seperti unsur gharar yang terletak pada objek akadnya dan followers tersebut merupakan objeknya dalam bertransaksi jual beli followers. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli followers di media sosial Instagram merupakan jual beli yang tidak sah karena ada rukun dan syarat jual beli yang tidak terpenuhi, seperti objek yang tidak dimiliki sepenuhnya milik penjual dan barang tersebutlah harus bermanfaat tetapi barang tersebut lebih banyak mudharatnya serta adanya unsur gharar yang bisa membuat transaksi menjadi batal maupun tidak sah seperti unsur gharar yang terletak pada objek akadnya dan followers tersebut merupakan objeknya dalam bertransaksi jual beli followers.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah)
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.211 Salam (Pemesanan)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Danindra Risky
Date Deposited: 13 Jul 2022 03:06
Last Modified: 13 Jul 2022 03:06
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/21846

Actions (login required)

View Item
View Item