Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Secara Berlanjut

Cut Najwa Zilfa, 180104018 (2022) Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Secara Berlanjut. Other thesis, UIN ArRaniry Banda Aceh.

[thumbnail of membahas tentang pencabulan anak] Text (membahas tentang pencabulan anak)
Cut Najwa Zilfa, 180104018, FSH, HPI, 082264810013.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Pencabulan merupakan suatu kejahatan pelampiasan nafsu seksual, yang melanggar hukum dan norma kesusilaan yang berlaku. Masalah pada skripsi ini adalah penggunaaan pasal pada putusan akhir yang tidak sesuai dengan surat tuntutan, kemudian pertimbangan hakim dalam memutuskan sanksi pidana terhadap terdakwa pada Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Secara Berlanjut dan membandingkan kasus tersebut dengan pandangan hukum pidana Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa. Metode Penelitian pada skripsi ini adalah yuridis empiris dan jenis penelitian kualititatif dengan melakukan wawancara dan dokumentasi, dan menggunakan pendekatan analisis deskriptif pada dokumen perkara pada putusan nomor 10/Pid.Sus/2021/PN Bna. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap terdakwa secara formil telah memenuhi persyaratan. Adapun penerapan hukum materil dinilai tidak sesuai yaitu penggunaan Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dimana menurut unsur pidananya, pelaku terbukti melakukan tindak pidana secara berlanjut yang seharusnya menggunakan Pasal 64 Ayat (1) KUHP sehingga ada korelasi antara penggunaan pasal dengan unsur pidana yang dilakukan. Adapun pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini bersifat yuridis dan nonyuridis. Dengan segala pertimbangan dengan itu ancaman pidana perbuatan pencabulan pada anak dengan konstruksi perbuatan berlanjut yaitu 9 tahun ditambah 3 tahun menjadi 12 tahun maksimal. Berbeda dengan KUHP, dalam Qanun Jinayat maupun Hukum Islam, keduanya tidak mengenal teori perbuatan berlanjut, melainkan setiap kejahatan memiliki hukumannya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 208 Sumber Agama
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Cut Najwa Zilfa Najwa
Date Deposited: 15 Jul 2022 02:55
Last Modified: 15 Jul 2022 02:55
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/21871

Actions (login required)

View Item
View Item