Proses Dan Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tagga Oleh Lembaga Sarak Opat (Studi Kasus Di Kampung Bener Ayu Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah)

Intan Amelia Putri, 180104084 (2022) Proses Dan Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tagga Oleh Lembaga Sarak Opat (Studi Kasus Di Kampung Bener Ayu Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Qanun Aceh] Text (Qanun Aceh)
Intan Amelia Putri, 180104068, FSH, HPI, 085215120725.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Dalam Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat diatur dalam jenis-jenis perselisihan/perkara yang penyelesaiannya dapat diselesaikan oleh lembaga adat Kampung/lembaga Sarak Opat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan perselisihan dengan jalan yang lebih mudah, sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. Namun praktiknya, masyarakat justru lebih memilih menyelesaikan perkara tindak pidana kekrasan dalam rumah tangga melalui mekanisme peradilan pidana. Tujuan penelitian ini untuk: (1) Mengetahui Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kampug Bener Ayu Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah (2) Mengetahui proses dan tata cara pelaksanaan penyelesaikan perkara tindak pidana KDRT oleh lembaga Sarak Opat di Kampung Bener Ayu Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field risearch (penelitian lapangan). Teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara untuk menemukan fakta-fakta, mendeskripsikan suatu permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa lembaga adat mempunyai fungsi dan peran dalam menyelesaikan kasus KDRT sesuai dengan Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 yaitu sebagai penanggungjawab dan sebagai penengah atau pembantu dalam menyelesaikan perkara KDRT. Dan adanya faktor KDRT tidak diselesaikan melalui lembaga adat Kampung Bener Ayu, yaitu faktor ketidaktahuan hukum, faktor kondisi sosial, ekonomi, dan faktor kekhawatiran pihak yang berperkara. Dan pada tata cara penyelesaian perkara sudah sesuai dengan tahapan yang terdapat didalam Qanun. Menurut penulis perlu adanya perhatian lebih terhadap lembaga adat ini agar lembaga adat memiliki peluang yang besar untuk menjadi tempat dan sarana dalam menyelesaikan sengketa dalam masyarakat.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Intan Amelia Putri Intan
Date Deposited: 18 Jul 2022 02:41
Last Modified: 18 Jul 2022 02:41
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/21914

Actions (login required)

View Item
View Item