Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Hubungan Pacaran (Studi Polresta Banda Aceh)

Risha Samsuarni, 180106005 (2022) Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Hubungan Pacaran (Studi Polresta Banda Aceh). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Kekerasan terhadap Perempuan] Text (Kekerasan terhadap Perempuan)
Risha Samsuarni, 180106005, FSH, IH, 082276576484.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Banyak terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dalam hubungan pacaran tetapi sebagian orang tidak berani melaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, ada juga yang melaporkannya tetapi penanganannya sering tidak terselesaikan. Pada kenyataannya kekerasan terhadap perempuan sudah diatur dalam undang-undang. Permasalahan yang ingin didalami dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam hubungan pacaran dan bagaimana Polresta Banda Aceh menangani kasus korban kekerasan terhadap perempuan dalam hubungan pacaran. Peneliti menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris dan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data diperoleh melalui penelitian lapangan, sedangkan data sekunder melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian yang penulis lakukan adalah faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam hubungan pacaran yaitu, rasa cemburu, perselingkuhan, tidak patuh dan lingkungan. Berdasarkan data dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 terdapat 6 kasus yang penangannya melalui proses mediasi, yang dimana proses penanganan yang dilakukan Polresta Banda Aceh dalam menangani kasus kekerasan perempuan dalam hubungan pacaran melalui tahapan penyelidikan terhadap kasus yang sudah dilaporkan, jika kasus itu termasuk dalam pidana maka dilanjutkan dengan penyidikan, setelah itu dilakukan pengambilan visum dan melengkapi berkas administrasi, setelah lengkap memanggil terlapor sebagai saksi setelah memenuhi syarat dan alat bukti cukup maka ditempuh jalur mediasi terlebih dahulu apabila setuju melakukan mediasi maka akan dilaksanakan musyawarah. Dari hasil proses mediasi maka pihak kepolisian akan membuat surat kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, saksi dan pihak kepolisian untuk membuktikan bahwa para pihak telah benar-benar saling memaafkan dan proses penyelesaian perkara tersebut dianggap selesai. Melalui proses mediasi ini pelaku harus siap untuk membayar ganti rugi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Risha Samsuarni Risha
Date Deposited: 18 Jul 2022 03:00
Last Modified: 18 Jul 2022 03:00
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/21921

Actions (login required)

View Item
View Item