Pelaksanaan Akad Nikah Melalui Video Call Di Masa Pandemi Covid-19 Menurut Perspektif Fikih (Analisis Maṣlahah Mursalah)

Ishlahil Akmalia, 180101010` (2022) Pelaksanaan Akad Nikah Melalui Video Call Di Masa Pandemi Covid-19 Menurut Perspektif Fikih (Analisis Maṣlahah Mursalah). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Pelaksanaan Akad Nikah Melalui Video Call Di Masa Pandemi Covid-19 Menurut Perspektif Fikih (Analisis Maṣlahah Mursalah)] Text (Pelaksanaan Akad Nikah Melalui Video Call Di Masa Pandemi Covid-19 Menurut Perspektif Fikih (Analisis Maṣlahah Mursalah))
Ishlahil Akmalia, 180101010, FSH, HK, 082370341141.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Menurut fuqaha, ittihād al-Majlis (satu majelis) merupakan salah satu syarat sahnya pelaksanaan ijab dan kabul dalam akad pernikahan. Akibat munculnya pandemi Covid-19, terjadinya akad pernikahan yang tidak bersatunya tempat antara calon mempelai pria dan wali dalam pelaksanaan ijab dan kabul. Akad nikah dilaksanakan melalui video call, demi mematuhi peraturan pemerintah untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Adapun pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana hukum pelaksanaan akad nikah melalui video call di masa pandemi Covid-19 menurut pandangan fikih, dan bagaimana hukumnya jika ditinjau berdasarkan maṣlahah mursalah. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan pendekatan fikih disertai teori maṣlahah mursalah. MUI dan NU, sebagai salah satu lembaga yang membahas mengenai permasalahan fikih kontemporer. Memberikan dua pendapat mengenai, hukum nikah melalui video call di masa pandemi. Pendapat pertama tidak sah karena tidak memenuhi makna ittihād al-Majlis yang harus adanya syarat al-mu’ayanah atau kedua belah pihak harus berhadap-hadapan secara fisik dalam melaksanakan akad. Pendapat kedua menyatakan sah karena, pelaksanaan akad secara online sudah dianggap berhadap-hadapan dalam akad dan telah memenuhi syarat ittihād al-Majlis. Ditambah dengan sebab pandemi Covid-19, yang memang tidak memungkinkan atau adanya kondisi darurat. Hal tersebut menjadikan sahnya akad nikah secara virtual tersebut. Dalam tinjauan maṣlahah mursalah kasus tersebut termasuk dalam maṣlahah al-ḍharuriyyat sehingga, wajib hukumnya bagi setiap orang untuk menghindari kemudaratan dari virus tersebut demi memelihara jiwa. Sesuai dengan kaidah fikih: “Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik maṣlahah”. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa nikah melalui video call di masa pandemi Covid-19 menurut fikih melahirkan dua hukum yakni, sah dan tidak sah. Sedangkan secara maṣlahah mursalah dihukumi sah atas dasar keadaan ḍaruriyyat demi memelihara jiwa dari penularan pandemi Covid-19.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Ishlahil Akmalia
Date Deposited: 20 Jul 2022 02:42
Last Modified: 20 Jul 2022 02:42
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/21972

Actions (login required)

View Item
View Item