Tindak Pidana Memperniagakan Satwa Liar Yang Dilindungi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Jenis Burung Rangkong (Studi Putusan Nomor 135/Pid.B/Lh/2020/Pn Tkn)

Desy Rahmadhani, 180106026 (2022) Tindak Pidana Memperniagakan Satwa Liar Yang Dilindungi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Jenis Burung Rangkong (Studi Putusan Nomor 135/Pid.B/Lh/2020/Pn Tkn). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Tindak Pidana Memperniagakan Satwa Liar Yang Dilindungi] Text (Tindak Pidana Memperniagakan Satwa Liar Yang Dilindungi)
Desy Rahmadhani, 180106026, FSH, IH, 083170701644.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Perdagangan satwa liar yang dilindungi dilarang keras oleh Hukum Internasional dan Hukum Nasional karena dapat mengakibatkan satwa-satwa yang dilindungi terancam punah, maka hal ini dapat menyebabkan ketidak seimbangan ekosistem alam. Salah satu akibat dari kepunahan tersebut yaitu kegiatan eksploitasi memperniagakan satwa yang dilindungi. Dalam melakukan pencengahan terhadap kepunahan satwa yang dilindungi maka pemerintah telah membuat peraturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Akan tetapi dalam praktik penerapan peraturan hukum tersebut masih banyak pelaku tindak pidana memperniagakan satwa liar yang dilindungi diberikan vonis hukuman yang terlalu ringan. Maka penulis tertarik untuk membahas masalah-masalah tentang tindak pidana memperniagakan satwa liar yang dilindungi dengan jenis burung rangkong dikarenakan berdasarkan P.106/MenLHK/Sekjen/Kum.1/8/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang di Lindungi burung rangkong merupakan salah satu satwa yang terancam punah. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu, bagaimana pengaturan hukum dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana memperniagakan burung rangkong pada putusan 135/Pid.B/LH/2020/Pn Tkn. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pengadilan Negeri Takengon mengeluarkan kasus memperniagakan satwa yang dilindungi jenis burung rangkong dan terdakwa dinyatakan bersalah memperniagakan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d dengan sanksi 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Akan tetapi pertimbangan hakim tidak sesuai dengan yang telah diatur undang-undang, pelaku hanya di pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) maka hal tersebut berakibatkan tidak adanya efek jera terhadap pelaku.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Desy Rahmadhani Desy
Date Deposited: 26 Jul 2022 02:13
Last Modified: 26 Jul 2022 02:13
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22055

Actions (login required)

View Item
View Item