Tinjauan Fiqh Muamah Terhadap Jual Beli Hasil Bumi Dengan Sistem Panjar (‘urbun) (Studi Kasus di Kecamatan Trienggadeng)

Zulfan Adi Putra, 170102083 (2021) Tinjauan Fiqh Muamah Terhadap Jual Beli Hasil Bumi Dengan Sistem Panjar (‘urbun) (Studi Kasus di Kecamatan Trienggadeng). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Jual Beli Padi] Text (Jual Beli Padi)
Zulfan Adi Putra, 170102083, FSH, HES, 082272000165.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Jual beli panjar (‘urbun) adalah jual beli dengan memberikan sebagian uang kepada penjual sebagai bentuk keseriusan dan tanda jadi pembeli dalam suatu transaksi. Kasusnya di Kecamatan Trienggadeng ada adat kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat disana yaitu menjual dan membeli hasil bumi dengan sistem panjar. Panjar yang dimaksud yaitu pihak pembeli atau toke memberikan uang muka kepada penjual sekaligus petani dengan imbalan apabila petani telah panen atau barang tersebut sudah siap diambil maka petani tidak boleh mengalihkan hasil panennya kepada toke yang lain kecuali kepada toke yang telah memberikan panjar, apabila transaksi tersebut dilanjutkan maka uang panjar terhitung ke dalam keseluruhan harga dari objek jual beli akan tetapi jika transaksi tersebut dibatalkan maka uang panjar tersebut hangus dan dimiliki oleh petani atau penjual. Akan tetapi dilihat dari kenyataan yang ada dalam transaksi tersebut mengandung unsur ketidakpastian karena penjual melakukan cidera janji dan dari pihak pembeli tidak jelas kapan akan melunasinya dan ketidakjelasan akad tersebut akan berlangsung sempurna atau tidak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah praktik jual beli padi dengan sistem panjar yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Trienggadeng dan bagaimanakah tinjauan fiqh muamalah terhadap jual beli padi dengan sistem panjar yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Trienggadeng. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kecamatan Trienggadeng melakukan transaksi jual beli padi dengan sistem panjar, yang nantinya uang tersebut digunakan sebagai modal awal bagi petani untuk biaya perawatan tanaman padi selama masa tanam hingga masa panen tiba. Praktik jual beli panjar boleh dalam akad jual beli, tidak ada unsur penipuan, mengandung kepercayaan dan didasarkan ‘an taradhin (suka sama suka). Adapun larangan jual beli panjar terletak pada saat petani mengalihkan objek jual belinya kepada pembeli yang lain tanpa ada keputusan bersama dengan pembeli yang telah memberikan panjar dan uang muka yang diberikan oleh calon pembeli tidak dikembalikan yang seharusnya uang tersebut dikembalikan karena pihak petani yang menggagalkan akad jual beli.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Zulfan Adi Putra Zulfan
Date Deposited: 26 Jul 2022 02:44
Last Modified: 26 Jul 2022 02:44
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22071

Actions (login required)

View Item
View Item