Analisis Fatwa MPU Aceh No. 3 Tahun 2019 Tentang Hukum PUBG (Player Unknown Battle Ground) dan Sejenisnya Menurut Fiqih Islam

Noni Permata Sari, 170403086 (2022) Analisis Fatwa MPU Aceh No. 3 Tahun 2019 Tentang Hukum PUBG (Player Unknown Battle Ground) dan Sejenisnya Menurut Fiqih Islam. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Dakwah dan Komunikasi.

[thumbnail of Analisis Fatwa MPU Aceh No. 3 Tahun 2019 Tentang Hukum PUBG (Player Unknown Battle Ground) dan Sejenisnya Menurut Fiqih Islam] Text (Analisis Fatwa MPU Aceh No. 3 Tahun 2019 Tentang Hukum PUBG (Player Unknown Battle Ground) dan Sejenisnya Menurut Fiqih Islam)
Noni Permata Sari, 170403086, FDK, MD, 085361623029.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (9MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Analisis Fatwa MPU Aceh No. 3 Tahun 2019 Tentang hukum PUBG (Player Onknown Battle Ground) dan Sejenisnya Menurut Fiqih Islam”. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis fatwa MPU Aceh No. 3 Tahun 2019 Tentang Hukum PUBG (Player Onknown Battle Ground) dan Sejenisnya dalam memberantas kegiatan game online, dan untuk mengetahui pandangan Fiqih Islam terhadap game online PUBG (Player Onknown Battle Ground). Fatwa merupakan hukum yang dikeluarkan oleh para ulama khususnya yang terhimpun dalam MPU Aceh dalam memahami dan membatasi masyarakat sehingga menjadi petunjuk dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Salahsatu fatwa yang dikeluarkan oleh MPU Aceh khususnya terkait dengan Fatwa MPU Aceh No. 3 Tahun 2019 Tentang Hukum PUBG (Player Onknown Battle Ground) dan Sejenisnya adalah haram. Penetapan hukum terhadap game PUBG karena sejumlah alasan, yaitu game berbasis peperangan tersebut mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, berpotensi mempengaruhi perubahan perilaku penggunanya menjadi negatif, berpotensi menimbulkan perilaku agresif, dan kecanduan pada level berbahaya, hingga mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam. Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi, teknis wawancara melalui secara langsung dengan informan. Subjek penelitian ini berjumlah 10 orang, yang terdiri dari Ketua MPU Aceh dan pegawai sekretariat, akademisi, Ketua MPU Kota Banda Aceh, pemilik warung internet atau penyedia layanan game online dan masyarakat pengguna game online. Hasil penelitian diperoleh bahwa game PUBG (Player Uknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya adalah sebuah permainan interaktif elektronik dengan jenis pertempuran yang mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, mempengaruhi perubahan prilaku menjadi negatif, menimbulkan prilaku agresif, kecanduan pada level berbahaya dan mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam. Hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram. Tinjauan fiqih Islam terhadap game PUBG dan sejenisnya adalah terkait dengan maqaṣid asy-syari’ah, dimana game PUBG sangat bertentangan dengan perinsip-perinsip maqaṣid asy-syari’ah yaitu terkait dengan memelihara Agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta. Kegiatan transaksi dengan cara untung-untungan dan mengandung gharar itu dilarang dan diharamkan oleh syariat Islam.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama)
Divisions: Fakultas Dakwah dan Komunikasi > S1 Manajemen Dakwah
Depositing User: Noni Permata Sari
Date Deposited: 01 Aug 2022 02:18
Last Modified: 01 Aug 2022 02:18
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22112

Actions (login required)

View Item
View Item