LEMBAR PENGESAHAN KEDUDUKAN DAN FUNGSI KELEMBAGAAN MUKIM DALAM PENYELESAIAN PERSELISifiAN: ANALISIS PAKTIK HUKUM ADAT DI ACEH MUSLIM ZA1NUDDIN NIM: 15030576-3 Program Studi Fiqh Mode Telah Dipertahankan di Depan Tim Penguji Disertasi Terbuka Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Rniiy Banda Aceh Kamis, 02 Februari 2018 16 Jumadil Awal 143 TIM PENGUR jan 'Abdu, M thalib. ~Lc. M, Prof. Penguji, penguji 1 ProfIiniTtI.Hum Prof. Dr. Syabrizal Abbas, MA Pen uji, Pen gui Prof. Dr. MusF brahiin, MA Dr. Taqwaddm en, S .,SE, MS g ui Prof. Dr. A. Hamid Satng, SH, MH Prof. Dr. Rusjdi Al Muhammad, SH Banda Aceh, 05 Februari 2018 ,RIAascasa1jana Unive )Ull'.J) Ar-Raniry B da Aceh \[lfrizaiAbbas, MA% SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PASCASARJANA UIN AR- Nomor: 57/Un.08/ PW0I/2018 Terttang: PENUNIUKAN PENGUJI DISERTASI MAHASISWA DIREKTUR PASCASARJANA UIN AR-RANIRY, bahwa untuk menjamin kelancaran penyelesaian studi pada Pascasarjana11N Ar-Raniry dipandang perlu penguji Disertasi mahasiswa Program Doktor; bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan mi, dipanang cakap dan memenuhi .,,4-.,t- Ppnaiijj fljctrtasj by 0.1 at uiitun. uIall5rtcfl 1. Undang-Undang RA Nomor 20 Tahun 2003. tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 33 Tahun 1986, tentang Pendidikan Tinggi; 3, Keputusan Menteri Agama R.I. Nomor 156 Tahuri 2004, tentang Pedoman/Pengawasan Pengendalian clan Pembinaan Diploma, Sarjana, Pascasarjana path Perguruan Tinggi Agama Islam 4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 21 Tahun 2015. tentang STATUTA UIN Ar-Raniry; 5. Keputusan Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama R.I. Noiior 40/E!1988. tentang Penyelenggaraan Program Pascasaijana LAIN Ar-Raniry di Banda Aceh: 6. Keputusan Dirjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama R1 Nomor: 130/358/2008, tentang Izin Penyelenggaraan Prodi pada Program Pascasarjana PTAI; 7. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: Dj.I!197/2009, tenang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi pada perguruan Tinggi Agama Islam Neg ri (PTAIN); 8. Surat Keputusan BAN-PT Nomor: 244/SK1BAN-PT/Ak-XI/D/X11!2013 t ntang Nilai dan Peringkat Akreditasi Prodi Doktor Fiqh Modern; 9. Surat Keputusan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Nomor 01 Tahun 2 15, tentang Pendelegasian Wewenang Kapada Dekan dan Direktur Pascasarjana di Lingkungan UTh4 r-Raniry Banda Aceh. Mcmperhatikan: Usul dari Prodi Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh taggal 19 Januari 2018. Metapkan MEMUTUSKAN: 'P1ama Meriunjuk: 1. Prof. Dr. Farid Wajdi Ibrahim, MA. (Ketua Sidang) 2. Dr. Salman Abdul Muthalib, Lc., M. Ag, (Sekretaris) (Anggota) (Anggota) (Anggota) (Anggota) (Anggota) (Anggota) 3. Prof. Dr. Faisal A. Rani, SH., M. Hum 4. Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA. 5. Prof. Dr. Muslim Ibrahim, MA 6. Dr. Taqwaddin, SH., MH 7. Prof. Dr. Rusjdi All Muhammad, SH. 8. Prof. Dr. A. Hamid Sarong, SH.. MH Sebagai Penguji Ujian Terbuka Disertasi yang diajukan oleh N a m a : Muslim Zainuddin Nomor Induk 15030576-3 Prodi : Fiqh Modern J u d u I : Kedudukan clan Fungsi Kelembagaan M*ikim dalam Penyelesaian Perselisjhan : Analisis Praktek Hukum Adat di Aceh Pam penguji bertugas memberikan kritik dan bimbingan sehingga didettasi mi dianggap memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh gelar doktor; Keputusan mi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sarnpai mahasisa yang bersangkutan selesai mengikuti ujian terbuka atau sampai diadakan perubahan: dan dengn ketentuan bahwa segala sesuatu akan diperhaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila teryat terdapat kekeliruan dalam penetapan ml. d: Banda Aceh 19Januari2018 embusan disampaikan kepada: RekJor U/N Ar-Ran irv di Banda Aceh, Pertinggal. 100 1 iv 1snj * im ij3y upuug A.II U}J-.Pçf 91 OZjaqwosa i YJ'V 'p1WuI1fl4flJAJ p JQ jOJd UJV "I-IS LJOJLl5 pJwl?I-I .1 JOJJ iIflUOd I OuDd vjj sqqy JZJq içj VlN,lvjwqnqV, SA I JOJd '1 &1f I V1A qgXS BIJULIV HS PWWI1nIAI !Iv IP1STI .'u JoJd S! xias Xn i ?a'~ IfflDN3d JAil H 9E't W1JC14J 9Z :pu'l 910Z qoo LZ TJDV PpUleg JW-V W1SJ SIflISJOAIU[J TS3Sd dnrniioi rstisi iInud LuiL udp ip 4[l uipo qbi !P'S W1UOJd 900LL :WIN VJJNSVH IAM rniw VUNVl ia HVLUVAS NVNNfYDId VUVd VAMISV1MFJfldJNI V1U1S I3UOd1%1I1NON HV1VIV1II\I H1611 ivvwu avw iiiim ISN[IHISNON NVHVS19N3d HVHW21rl KEPUTUSAN DIREKTUR PASCASARJ.ANA UN AR-RANIR Nomoc Un.08/Dir.PsJVP.00.9/409/2016 Tentanç PENUNJUKAN PENGUJI DISERTASI MAHASISWA DIREKTUR PASCASARJANA UIN AR-RANTRY Metumbang: 1. bahwa untuk menjainin kelancaran penyelesaian Audi path Pascasaijam UIN Ar-Raniry dipandang perlu menunjuk Penguji Disertasi mahasiswa Program Doktor, 2. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan mi, dipa dang cakap dan memenuhi syarat untuk diangicat sebagai Penguji Disertasi. Mengingat: 1, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasion 1; 2. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 33 Tahun 1986, tentang Pendidikan Ting i- 3. Keputusan Diijen Binbaga Islam Departemen Agama R.I. Nomor 401E119 8, tentang Penyelenggaraan Program Pascasaijana lAiN Ar-Raniiy di Banda Aceh; 4. Keputusan Menteri Againa RI Nomor: 156 Tahun 2004; tentang pedoman/p ngawasan, pengendalian dan pembinaan Diploma, Saijana, Pascasaijana path Perguruan tinggi Agar a Islam; 5. Keputusan Menteri Agama R.I Nomor: 21 Tahun 2015 tentang STATUTA UIN Ar-Ranny; 6. Keputusan DiijenKelembagaan Againa Islam, Departemen Agama RI. Non or: EjI/35812008, tanggal 8 Oktober 2008, tentang Izin Penyelenggaraan Prodi path Program Pascasaij in PTAI; 7. Keputusan Diijen Pendidikan Islam Nomor: Dj. 11197/2009, tanggal 14 April 2009 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi pada perguruan Tinggi Agama Islam egeri (PTAIN); 8. Surat Keputusan BAN-PT Nomor: 244/SK/BAN-PT/Ak-XIJDIXIIJ2014 tentang nilai dan penngkat Akreditasi Prodi Doktor Fiqh Modern; 9. Surat Keputusan Rektor UN Ar-Ranixy Nomor 01 Tahun 2015 tangga 2 Januari 2015, tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang. Memperhatikan: Usul dan Prodi Fiqh Modern Pascasanjana UN Ar-Raniiy Banda Aceh Tai ggal 13 Oktober 2016 MEMUTUSKAN: Menetapkan: Pertama: Menunjuk: 1. Prof. Dr. Rusjdi Ali Muhammad, SH. (Ketua) 2. Dr. Salman Abdul Muthallib, M.Ag (Sekretaris) 3. Prof. Dr. Al Yasa' Abubakar. MA (Anggota) 4. Prof. Dr. A. Hamid Sarong, SH, MH (Anggota) 5. Prof. Dr. Said Muhammad, MA (Anggota) 6. Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA (Anggota) 7. Prof Dr. Amiur Nuruddin, MA (Anggota) Sebagai Penguji Ujian Tertutup Disertasi yang diajukan oleh: Nama : Nevi Hasnita Nomor Jnduk : 17050635-3 Judul : Konstniksi Multi AkaddalamFiqhMuamalahKontemporerserta Implementasinya path Perbankan Syaniah di B nda Aceh Kedua : Pam penguji bertugas memberikan kritik dan bimbingan sehingga disertasi ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk memperolch gelar doktor. Ketiga : Keputusan mi mulai berlaku sak tanggal ditelapkan sampai mahasiswa y g bersangkutan selesai mengikuti ujian terbuka atau sampai diadakan pembahan, dan deng m ketentuan bahwa segala sesuatu akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apab Ia ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan mi. Ditetapkan di: Banda A eh tanggal :r2016 709197703100 Tembusan disampaikan kepada: 1. Rektor UThI Ar-Raniry di Banda Aceh; 2. Yang bcrsangkutan untuk dimaklurni dan dilaksanakan LEMBAR PEN HUKUM PERNIKAHAN MELALU! MEDIA ELEKTRONIX (Studi Fiqh Kontemporer melalui Pendekatan Isiida/i) Diajukan Oleh: ED! SUWANTO NIM: 9070730-3 Program Studi Fiqh Modem Telah dipertahankan di Depan Tim Penguji Disertasi Pascasaijana UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh Seiasa, •madan 1438 H Sal)kretaris, pengup,bdul Muthalib, Lc., M.Ag Prof.Dr, Mu brihim, MA Penguji, Prof. Dr. Iskandar Usman, MA of. Dr. Syahrizal Abbas, MA ProfDr. AiAbubakar,'S1A $and I Aceh, 26 Juli 2017 Ar-Raniry Banda Aceh T. VDA $hrizaI Abbas, 97010271994031003 22 Juni 2017M 28 Ra Ketua ProudiMiuh3d, SH * (pWi, GZL~ I'Lf Dr, Proag,SH,MH SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR PASCASARJANA U!N ARNomor. 377fUn.08/ Ps112/2017 Tentang: PENUNJUKAN PENGIJJI DISERTASI MAHASISWA DIREKTUR PASCASARJANA UIN AR-RANIRY, I. bahwa untuk menjamin kelancaran penyelesaian studi path Pascasaijana UN Ar-Raniry dipandang perlu penguji Disertasi mahasiswa Program Doktor; 2. bahwa mereka yang nanianya tercantum dalam Surat Keputusan mi. dipadang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Penguji Disertasi. 1. Undang-Undang R.1 Nomor 20 Tabun 2003. tentang Sistem Pendidikan asiona1; 2. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 33 Tabun 1986, tentang Pendidikan Tingi; 3. Keputusan Menteri Agama R.I. Nomor 156 Tabun 2004, tentang Pedoma11Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Diploma, Sajana, Pascasmjana pada Perguruan Tinggi Aama Islam 4. Keputusan Menteri Agama R.I Nomor 21 Tabun 2015, tentang STATUT UIN Ar-Raniry; 5. Keputusan Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama R.I. Nqmor 40/E11988, tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana LAIN Ar-Ran iry di Banda Aceh; 6. Keputusan Dirjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama ¶.I Nomor: Dj.I13 5812008, tentang Izin Penyelenggaraan Prodi path Program Pascasarjana PTA1; 7. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: Dj.1/197/2009, teitang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi path perguruan Tinggi Agama Islam Negri (PTAIN); 8. Surat Keputusan BAN-PT Nomor: 244/SK1BAN-PT/Ak-XI/DIXII/20 13 entang Nilai dan Peringkat Akreditasi Prodi Doktor Fiqh Modern; 9. Surat Keputusan Rektor U IN Ar-Raniry Banda Aceh Nomor 01 Tabun 2015, tentang Pendelegasian Wewenang Kapada Dekan dan Direktur Pascasaijana di Lingkungan UN Ar-Raniry Banda Aceh. Usul dari Prodi Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh targgal 03 November 2017. Mnetapkan MEMIUTUSKAN: It1ama: Menunjuk: kdua I'. Otiga I. Prof. Dr. Fund Wajdi Ibrahim, MA. (Ketua Sidang) 2. Dr. Salman Abdul Muthalib, Le., M. Ag. (Sekretaris) 3. Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA. (Anggota) 4. Prof. Dr. A. Hamid Sarong, SH., MH. (Anggota) 5. Prof. Dr. Al Vasa' Abubakar, MA. (Anggota) 6. Prof. Dr. Rusjdi Ali Muhammad, SH (Anggota) 7. Prof. Dr. Iskandar Usman, MA. (Anggota) 8. Prof. Dr. Muslim Ibrahim, MA (Anggota) Sebagai Penguji Ujian Terbuka Disertasi yang diajukan oleh; N a m a : Edi Suwanto Nomor Induk : 19070730-2 Prodi : Fiqh Modern J u d u I : Hukum Pernikahan Melalui Media Elektron k (Studi Fiqih Kontemporer Melalui Pendekatn Istilah) Para penguji bertugas memberikan kritik dan bimbingan sehingga diderasi mi dianggap memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh gelar doktor; Keputusan mi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampal mahasiswa yang bersangkutan selesai mengikuti ujian terbuka atau sampai diadakan perubahan: clan dengn ketentuan bahwa segala sesuatu akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila teryat terdapat kekeliruan dalam penetapan mi. __Ditetapkan di: Banda Aceh tcmbusan disampaikan kepada: 2017 1 Rekior UIN Ar-Ranirv di Banda Aceh: Pertinggal. LEMBAR PENGESAHAN BEBAN RESTITUSI PELAKU PEMERKOSAAN MENURUT PERSPEKTIF FLKIH, QANUN JINAYAT, DAN QANUN ACARA JINAYAT NOUVAN MOULIA NIM: 29173629 Program Studi: Fiqh Modern Telah Dipertahankan di Depan Tim Penguji Disertasi Tertutup Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh Tanggal: 24 Februari 2021 M 12 Rajab1442 H TIM PENGUJI Ketu Sekretaris, Dr. Tarmizi M. Jakfar, M. Ag. Dr. Azwir, MfLS Penguji, Penguji, Prof. Dr. Husni Jalil, S.H., M. Hum. Prof. Dr. Al Yasa' MA Penguji, ,'7 Penguji, Le., M.Ag. Hasanuddui YusufAdan, MCL., MA Drcan Abdul Mu Penguji, Prof. Dr. Rusjdi All Muhammad, SiT!. Band Aceh, 24 Februari 2021 Pascasarjana Universitas. Islam Neger! WIN Ar-Raniy Banda Aceb \(Pio1 Dr. Mukhsin.Nyak Umar, MA) NIP. 196303251 9Q003 1005 KEPUTUSAN DIREKTUR PASCASARJANA UIN AR-RANIRY BANDA ACEH Nomor: 273/U n.081 PS /08/2019 Tentang: PENUNJUKAN PROMOTOR DISERTASI MAHASISWA DIREKTUR PASCASARJANA UIN AR-RANIRY BANDA ACEH Mmimbang 1. bahwa untuk menjamin kelancaran penyelesaian studi pada Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh dipandang perlu menunjuk Promotor Disertasi bagi mahasiswa; 2. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan ini, dipandang cakap clan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Promotor Disertasi. P.1 flgingat 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasio al; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggar an Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; 3. Keputusan Menteri Agama Nomor 156 Tahun 2004 tentang Pedoman/ engawasan, Pengendalian clan Pembinaan Diploma, Sarjana, Pascasarjana Pada Perguruan Tinggi gama; 4. Keputusan Menteh Agama Nomor 21 Tahun 2015 tentang STATUTA UIN r-Raniry; 5. Keputusan Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama R.I. Nomor 40/E/1 9$8 tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana lAIN Ar-Raniry di Banda Aceh; 6. Surat Keputusan Rektor UIN Ar-Raniry Nomor 01 Tahun 2015 tanggal 2 Januan 2015 tentang Pemberian Kuasa clan Pendelegasian Wewenang kepada Dekan dan Direktur Pascasarjana dalam tingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh; Mrmperhatikan 1. Hasit Seminar Proposal Disertasi semester Genap Tahun Akademik 2018/2019, pada Hari Kamis Tangga 02 Mei 2019 2. Keputusan Rapat Pimpinan Pascasanjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh pada han RabuTanggal 21 Agustus 2019 MEMUTUSKAN: Mnetapkan Menunjuk: 1. Prof. Dr. Rusjdi All Muhammad, SH 2. Dr. Salman Abdul Muthalib, M. Ag Sebagai Promotor Disertasi yang diajukan oleh: N a m a : Nouvan Moulia Nomorinduk : 29173629 Prodi : Fiqh Modern J u d u : Kewajiban Negara Melunasi Beban Restitusi Pelaku Pemerkosaan dalam Perspektif Fikih I rlua Promotor Disertasi bertugas untuk mengarahkan, membenikan knitik konstruktif clan bimbingan Disertasi sehingga dianggap memenuhi standar untuk memperoleh gelar Doktor. 1, ofiga : Kepada Promotor Disertasi yang namanya tersebut di atas diberikan honorarium sesuai dengan peraturan yang berlaku. Icmpat : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan. PIima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2024 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan mi. Dttetapkan di Banda Aceh Pada tangga 27 Agustus 2019 ak Umarl n,husan .Rektor UN Ar-Raniry di Banda Aceh,