Penyelesaian Perkara Harta Bersama Pada Mahkamah Syar’iyah Aceh (Analisis Putusan Nomor 16/Pdt.G/2022/MS-Aceh)

Husna Rita, 180101024 (2022) Penyelesaian Perkara Harta Bersama Pada Mahkamah Syar’iyah Aceh (Analisis Putusan Nomor 16/Pdt.G/2022/MS-Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Penyelesaian Perkara Harta Bersama Pada Mahkamah Syar’iyah Aceh (Analisis Putusan Nomor 16/Pdt.G/2022/MS-Aceh)] Text (Penyelesaian Perkara Harta Bersama Pada Mahkamah Syar’iyah Aceh (Analisis Putusan Nomor 16/Pdt.G/2022/MS-Aceh))
Husnarita, 180101024, FSH, HK, 081276018814.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Mahkamah Syar’iyah Aceh menetapkan putusan perkara pembagian harta bersama pada tingkat banding dengan putusan Nomor 16/Pdt.G/2022/MS- Aceh.Mantan suami menggugat mantan istrinya dalam perkara pembagian harta bersama. Penggugat/pembanding meminta Majelis Hakim untuk membaginya secara adil. Dalam putusan tingkat pertama, hakim menolak gugatan nomor 3.5 yang berupa 5 petak sawah tambak ikan disebabkan adanya bantahan dari tergugat.Tergugat mengatakan bahwa point tersebut temasuk milik orang tuanya. Setelah dilakukannya banding oleh penggugat, permohonan penggugat dikabulkan. Terkait hal ini, permasalahan yang ingin didalami dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian perkara harta bersama pada Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam putusan Nomor 16/Pdt.G/2022/MS-Aceh dan bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam putusan Nomor
16/Pdt.G/2022/MS-Aceh? Penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif. Penyelesaian perkara harta bersama pada Mahkamah Syar’iyah Aceh dimulai sejak adanya permohonan banding yang dilakukan secara tertulis. Berdasarkan putusan tingkat pertama tersebut, dapat diketahui bahwa Majelis Hakim tidak mengabulkan gugatan rekonvensi penggugat terkait dengan pembagian harta bersama objek point 3.5 yang berupa 5 petak sawah tambak ikan. Setelah pembanding mengajukan alat-alat bukti yang berupa pengakuan dari terbanding, bahwa gugatan objek poin 3.5 dalam surat gugatan sudah diakui secara tidak langsung oleh terbanding objek tersebut termasuk harta bersama. Dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang ditemukan sebanyak 5 petak, berbeda dengan objek surat gugatan yang terdapat
8 petak. Pengakuan secara tidak langsung dari terbanding menjadi dasar pertimbangan hakim sesuai dengan pasal 1866 KUHP atau164 HIR yang berisi tentang alat bukti dalam perkara perdata.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Husna Rita
Date Deposited: 01 Aug 2022 02:19
Last Modified: 01 Aug 2022 02:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22168

Actions (login required)

View Item
View Item