Persepsi Masyarakat Kota Banda Aceh Terhadap Penyamaan Usia Perkawinan Antara Pria dan Wanita (Studi Analisis Terhadap Perubahan Undang-Undang Perkawinan)

Amirullah Djakfar, 30183759 (2022) Persepsi Masyarakat Kota Banda Aceh Terhadap Penyamaan Usia Perkawinan Antara Pria dan Wanita (Studi Analisis Terhadap Perubahan Undang-Undang Perkawinan). Other thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Persepsi Masyarakat Kota Banda Aceh Terhadap Penyamaan Usia Perkawinan  Antara Pria dan Wanita (Studi Analisis Terhadap Perubahan Undang-Undang Perkawinan)] Text (Persepsi Masyarakat Kota Banda Aceh Terhadap Penyamaan Usia Perkawinan Antara Pria dan Wanita (Studi Analisis Terhadap Perubahan Undang-Undang Perkawinan))
Amirullah Djakfar, 30183759, PS, HK, 082361336263.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Disahkannya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi suatu pembahasan yang menarik, karena terjadi banyaknya perbincangan dan perdebatan mengenai penyamaan batas minimal usia perkawinan pria dan wanita dimana wanita dan pria telah disamakan usia menjadi 19 Tahun. Namun demikian dengan adanya perubahan UU perkawinan tersebut telah menimbulkan satu terobosan hukum mengenai batas minimal usia perkawinan di Indonesia. Menariknya terobosan hukum ini mendapat respon positif dari sejumlah pihak, khususnya di Kota Banda Aceh. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui persepsi masyarakat Kota Banda Aceh terhadap penyamaan batas minimal usia perkawinan antara pria dan wanita serta hal-hal yang melatarinya. Dengan melakukan penelitian hukum sosiologis dan pendekatan kualitatif, penulis menemukan bahwa persepsi masyarakat kota Banda Aceh terhadap penyamaan batas minimal usia perkawinan antara pria dan wanita menunjukkan mayoritas masyarakat memberikan respon positif terhadap penyamaan batas minimal usia perkawinan 19 (sembilan belas) tahun. Sebagian responden bahkan menginginkan batas minimal usia perkawinan ditingkatkan lagi, usia pria lebih tinggi dibandingkan dengan usia wanita agar matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik sehingga tidak berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat. Penulis menyarankan kepada seluruh masyarakat umum untuk mendukung program pemerintah dalam hal batas minimal usia perkawinan dengan tujuan keselarasan dan mengecilkan permasalahan dalam masyarakat. Disahkannya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi suatu pembahasan yang menarik, karena terjadi banyaknya perbincangan dan perdebatan mengenai penyamaan batas minimal usia perkawinan pria dan wanita dimana wanita dan pria telah disamakan usia menjadi 19 Tahun. Namun demikian dengan adanya perubahan UU perkawinan tersebut telah menimbulkan satu terobosan hukum mengenai batas minimal usia perkawinan di Indonesia. Menariknya terobosan hukum ini mendapat respon positif dari sejumlah pihak, khususnya di Kota Banda Aceh. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui persepsi masyarakat Kota Banda Aceh terhadap penyamaan batas minimal usia perkawinan antara pria dan wanita serta hal-hal yang melatarinya.
Dengan melakukan penelitian hukum sosiologis dan pendekatan kualitatif, penulis menemukan bahwa persepsi masyarakat kota Banda Aceh terhadap penyamaan batas minimal usia perkawinan antara pria dan wanita menunjukkan mayoritas masyarakat memberikan respon positif terhadap penyamaan batas minimal usia perkawinan 19 (sembilan belas) tahun. Sebagian responden bahkan menginginkan batas minimal usia perkawinan ditingkatkan lagi, usia pria lebih tinggi dibandingkan dengan usia wanita agar matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik sehingga tidak berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat. Penulis menyarankan kepada seluruh masyarakat umum untuk mendukung program pemerintah dalam hal batas minimal usia perkawinan dengan tujuan keselarasan dan mengecilkan permasalahan dalam masyarakat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Hukum Keluarga
Depositing User: Amirullah Amirullah
Date Deposited: 29 Jul 2022 04:19
Last Modified: 29 Jul 2022 04:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22169

Actions (login required)

View Item
View Item