Konsep Pemaafan Korban Terhadap Pelaku Dalam Sistem Hukum Islam Menurut Alquran

Rizqi Mulia Abadi, 170303008 (2022) Konsep Pemaafan Korban Terhadap Pelaku Dalam Sistem Hukum Islam Menurut Alquran. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Konsep Pemaafan Korban Terhadap Pelaku  		Dalam Sistem Hukum Islam] Text (Konsep Pemaafan Korban Terhadap Pelaku Dalam Sistem Hukum Islam)
Rizqi Mulia Abadi, 170303008, FUF, IAT, 082273364991.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Konsep pemaafan di dalam Alquran telah terurai dengan baik. Masyarakat memahami konsep pemaafan harus diawali dengan permintaan maaf, padahal konsep pemaafan di dalam Alquran dijelaskan bahwa pemaafan itu diawali dengan memberi maaf sebelum adanya permintaan maaf. Maka dari itu muncul sub-sub masalah, yaitu bagaimana ayat-ayat dan penafsiran terhadap konsep pemaafan dalam Alquran? dan bagaimana klasifikasi konsep pemaafan korban terhadap pelaku dalam sistem hukum Islam dari penafsiran yang ada?.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode library research. Dalam penelitian ini juga peneliti menggunakan metode tafsir maudhu’i dalam menafsirkan suatu ayat.
Hasil dari penelitian ini yaitu penulis menemukan 34 ayat di dalam Alquran pada surah yang berbeda. Dari 34 ayat yang disediakan Alquran, penulis mengambil enam ayat dalam mengkaji permasalahan yang dimaksud, yaitu surah al-A’raf: 199, surah Ali ‘Imran: 134, surah al-Syura: 40, surah al-Nur: 22, surah al-Baqarah: 178 dan surah Ali ‘Imran ayat 159. Ayat-ayat tersebut dipilih dikarenakan sangat berkaitan dengan pembahasan yang penulis kaji. Konsep pemaafan yang dipaparkan oleh Alquran yaitu memaafkan pelaku kejahatan sebelum datangnya permintaan maaf dari mereka. Dari penafsiran Ibnu katsir dan tafsir al-Misbah dapat diketahui bahwa Allah Swt. memerintahkan hambanya agar dapat menjadi pribadi yang senang dalam memaafkan, karena hal itu merupakan sifat yang sangat dimuliakan. Dengan tertanamnya sikap tersebut dalam diri seseorang maka akan menciptakan kehidupan yang sejahtera seperti halnya konsep agama Islam. Adapun klasifikasi konsep pemaafan yaitu Pertama, pemaafan bersyarat. Kedua, memaafkan tanpa harus menunggu permintaan maaf. Ketiga, bermusyawarah dalam menyelesaikan perkara. Keempat, menjadi pribadi yang pemaaf. Kelima, berbuat kebajikan kepada pihak pelaku. Keenam, memaafkan tidak merendahkan derajat seseorang.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X1 Al-Qur'an dan ilmu yang berkaitan
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X7 Filsafat dan Perkembangan
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Filsafat > S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Depositing User: Rizqi Mulia Abadi Mulia
Date Deposited: 03 Aug 2022 02:13
Last Modified: 03 Aug 2022 02:13
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22203

Actions (login required)

View Item
View Item