Praktik Nikah Cina Buta Di Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang (Analisis Menurut Teori Sadd Aż-Żarīʻah)

Siti Nurliza, 180101047 (2022) Praktik Nikah Cina Buta Di Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang (Analisis Menurut Teori Sadd Aż-Żarīʻah). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Praktik Nikah Cina Buta Di Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang (Analisis Menurut Teori Sadd Aż-Żarīʻah)] Text (Praktik Nikah Cina Buta Di Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang (Analisis Menurut Teori Sadd Aż-Żarīʻah))
Siti Nurliza, 180101047, FSH, HK, 082246966484.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (10MB)

Abstract

Seorang suami bila menceraikan istrinya dengan talak tiga maka ia tidak dapat menikah kembali dengan mantan istrinya kecuali mantan istrinya telah menikah dengan laki-laki lain dan bercerai serta telah digauli. Ketentuan ini menimbulkan praktik nikah cina buta dalam masyarakat, yaitu pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang ditalak tiga dengan tujuan untuk menghalalkan kembali perempuan tersebut kepada suami sebelumnya. Seseorang yang melakukan nikah cina buta biasanya didasari karena masih adanya rasa cinta dan kasih sayang, pertimbangan anak, dan juga faktor ekonomi, sehingga berdasarkan kebutuhan tersebut maka dilakukanlah nikah cina buta sebagai solusi bagi mereka yang bercerai dengan talak tiga untuk dapat kembali bersama. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini ialah bagaimana praktik nikah cina buta yang dilakukan di Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dan bagaimanakah hukum praktik nikah cina buta di Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang menurut teori sadd aż-żarīʻah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian studi kasus dengan pendekatan maqasid. Penulis menemukan bahwa setelah terjadinya nikah cina buta ternyata tidak selamanya bermakna seperti yang diharapkan oleh pasangan yang melakukannya, namun pada sebagian kasus nikah cina buta dibutuhkan pada tataran dharuriyyat, seperti bila tidak dilakukan nikah cina buta maka akan dipastikan terjadinya zina. Sehingga penulis menyimpukan bahwa nikah cina buta di Kecamatan Bendahara bila dikaitkan dengan teori sadd aż-żarīʻah demi menghindari timbulnya kemudharatan dan mendatangkan kemaslahatan maka sebaikanya tidak dilakukan, dicegah dan ditinggalkan. Karena ternyata mafsadat yang ditimbulkan sangat besar sedangkan maslahat yang dijadikan alasan untuk melakukan nikah cina buta tidak selamanya terwujudkan (dugaan). Akan tetapi bila adanya kebutuhan nikah cina buta pada tingkatan dharuriyat maka hal tersebut tidak mengapa dilakukan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Siti Nurliza
Date Deposited: 22 Aug 2022 03:15
Last Modified: 22 Aug 2022 03:15
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22566

Actions (login required)

View Item
View Item