Dampak Perceraian Bagi Psikis Anak (Kajian Perspektif Hakim Terhadap Perlindungan Anak dalam Putusan Mahkamah Syar’iah Banda Aceh

Zakirul Fuad, 160101040 (2020) Dampak Perceraian Bagi Psikis Anak (Kajian Perspektif Hakim Terhadap Perlindungan Anak dalam Putusan Mahkamah Syar’iah Banda Aceh. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Perceraian, Psikis Anak, Perspektif Hakim] Text (Perceraian, Psikis Anak, Perspektif Hakim)
Zakirul Fuad, 160101040, FSH, HK, 085207109143.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Perceraian merupakan putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam rumah tangga. Perceraian yang terjadi sangat berdampak terhadap anak dari berbagai aspek. Perceraian adalah peristiwa yang tidak diinginkan oleh semua pihak namun akan terjadi karena beberapa hal yang tidak dapat disatukan kembali. Dalam hal ini, perceraian sangat berdampak terhadap psikis anak. Maka seorang anak yang mempunyai orang tua yang telah berpisah perlu untuk dilindungi. Perlindungan anak perlu dipertimbangkan oleh seorang hakim dalam memutuskan perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah. Penelitian ini dilakukan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Mibo, Kecamatan Meuraxa. Fokus permasalahan adalah apa saja dampak perceraian bagi psikis anak dan bagaimana perspektif hakim terhadap perlindungan anak dalam kasus perceraian yang diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perceraian memberi dampak bagi psikis anak sehingga anak akan merasa depresi, sedih dan juga kehilangan kasih sayang dari keluarga yang utuh. Putusan hakim terhadap perkara perceraian juga dapat membuat psikis anak menjadi terganggu dikarenakan anak tidak ingin orang tuanya berpisah namun harus memberikan keputusan yang sesuai dan mempertimbangkan perlindungan terhadap anak akibat perceraian tersebut. menurut hukum anak akibat perceraian mendapatkan beberapa perlindungan yang harus dipertimbangkan seperti hadhanah atau kafalah, warisan dan nafkah yang merupakan kewajiban untuk perlindungan anak. Anak yang berusia di bawah 12 tahun hak asuh sepenuhnya jatuh ke tangan seorang ibu. Namun, anak yang telah berusia di atas 12 tahun sudah diserahkan pilihan untuk memilih antara mengikuti ayah atau ibu. Hakim dapat mempertimbangkan hak-hak yang harus dimiliki oleh anak berdasarkan kebutuhan anak dan demi perkembangan anak di masa yang akan datang. Perlindungan terhadap anak sangat perlu diperhatikan dengan bertujuan kejiwaan anak selalu terjaga dan tidak memberi pengaruh yang terlalu buruk untuk psikis anak.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Zakirul Fuad Zaki
Date Deposited: 24 Aug 2022 02:46
Last Modified: 24 Aug 2022 02:46
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/22644

Actions (login required)

View Item
View Item